Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai ke Teh Ninih, Benarkah Keduanya Rujuk?

Disebutkannya, sidang gugat cerai Aa Gym dengan Teh Ninih telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim. Hasil ini diambil

Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com - Aa Gym ternyata mencabut gugatan cerai yang diajukan ke Pengadian Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

Informasi itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa.

Disebutkannya, sidang gugat cerai Aa Gym dengan Teh Ninih telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim. Hasil ini diambil usai Aa Gym cabut gugatan cerai.

Sebelumnya, sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar hari ini, Rabu (31/3/2021).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .

Diterangkan Mustopa, jalannya sidang hanya dihadiri satu pihak yakni tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang diketuk palu.

"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami."

"Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa saat di temui di Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Mustopa mengatakan, dengan keputusan ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.

Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengatakan tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.

Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan.

"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.

Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut.

Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved