Ganti Password Pimpinan Jadi Fingerprint,Antisipasi BRK agar Pembobolan RekeningTak Terjadi Lagi
Kasus tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah di Bank Riau Kepri (BRK) membuat pihak bank makin ketat jalnkan pengamanan
Penulis: Rino Syahril | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus tindakan fraud dengan membobol rekening nasabah di Bank Riau Kepri (BRK) membuat pihak bank makin ketat jalnkan pengamanan.
Sebagai upaya antisipasi agar peristiwa itu tidak terulang lagi, BRK mengganti password yang selama ini digunakan pimpinan menjadi fingerprint atau sidik jari pimpinan.
Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Andi Buchari mengatakan, kasus pembobolan rekening nasabah BRK di Pasir Pangaraian terjadi atas kelalaian pimpinan cabang BRK Pasir Pangaraian.
Sebab Ia memberikan password miliknya kepada teller yang dipercayanya.
Akibatnya, teller tersebut mengambil uang nasabah, karena ada kesempatan.
“Atas kasus itulah kita mengambil langkah kongkrit dengan mengganti password menjadi fingerprint," ujar Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Andi Buchari didampingi Pimpinan Divisi Hukum Restu serta Direktur Dana dan Jasa Suharto kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
" Jadi dengan fingerprint rekening nasabah bisa dibuka oleh teler kalau ada sidik jari pimpinan," ujarnya.
"Kalau pakai pasword tentunya rekening nasabah bisa dibuka teller yang tahu password tanpa sepengetahuan pimpinan. Hal ini kita lakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi," sambungnya.
Selain itu tambah Andi, juga bisa mengantisipasi pimpinan tidak ikut terlibat.
"Sebab kasus di Pasir Pangaraian itu pimpinan menyerahkan passwordnya kepada teller dan kesempatan itulah digunakan penyelewengan oleh teler atau pelaku. Makanya atasannya juga ikut terlapor dan bahkan jadi tersangka," ucap Andi.
Tentunya kasus itu kata Andi lagi, juga sebagai pembelajaran bagi pimpinan atau atasan, agar tidak mudah menyerahkan password sendiri kepada teler atau bawahan.
Untuk itu Andi juga menghimbau kepada nasabah jangan khawatir menabung di BRK, sebab sudah berbagai antisipasi dilakukan.
"Selain mengganti pasword menjadi fingerprint, kita juga melaporkan dua mantan pegawai kita itu ke Polda Riau sebagai aspek jera," ungkap Andi.
Begini Cara Oknum Pegawai BRK Bobol Rekening Nasabah
Sebelumnya, tersangka NH (37) selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.
Sedangkan tersangka AS, 42, selaku head teller memberikan user ID berikut password.
Sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Kemudian, Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
( Tribunpekanbaru.com / Rino Syahril / Alexander )
