Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Puas Sendirian, Pria Ini Ajak Pria Lain Intimi Anak Tirinya, Aksi Tak Senonoh itu Direkam

Sungguh biadab kelakuan pria ini. Ia sengaja ajak pria lain perkosa anak tirinya. Adegan ranjang itu lalu direkam untuk dijual

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Anja????#helpinghands #solidarity#stays healthy???? dari Pixabay
Tak Puas Sendirian, Pria Ini Ajak Pria Laiin Intimi Anak Tirinya, Aksi Tak Senonoh itu Direkam 

Pria itu merupakan seorang tukang listrik di kota tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pelaku juga dengan sengaja membasahi jarinya dengan air asam untuk menghilangkan sidik jari.

Hal itu sebagai upaya dirinya agar tidak meninggal jejak dan mengaitkan masalah tersebut sebagai kejahatan orang lain.

Dia ditangkap pada Juni 2018 di rumahnya setelah korban menceritakan kepada tetangganya tentang kebejatan ayah tirinya.

Tetangga yang mendengarkan cerita dari bocah itu kemudian mengumpulkan kaum ibu-ibu.

Puluhan ibu-ibu kemudian menyeruduk rumah pelaku ketika dia sudah pulang kerja.

Juru bicara Divisi keamanan Unit Reaksi Afrika Selatan (RUSA), Prem Balram mengatakan mereka dihubungi untuk bantuan keamanan.

Mereka diminta untuk mendatangi lokasi setelah kaum ibu-ibu tersebut menemukan video pemerkosaan yang mengerikan di ponsel pelaku.

Ponsel pelaku kemudian disita dan beberapa rekaman video pemerkosaan lainnya ditemukan.

Rekaman adegan panas sejumlah pria dan wanita lain yang melakukan hubungan dengan anak juga ditemukan di kartu memori.

“Foto dari terdakwa yang menggunakan pakaian dalam wanita juga ditemukan di ponsel itu," ungkap Balram.

Sejumlah mainan seks lainnya yang digunakan untuk menyiksa korban, juga diamankan dari rumah pelaku.

Selama persidangan terungkap bahwa pelaku telah merudapaksa anak tirinya sejak kepergian sang istri pada tahun 2013

Ia merudapaksa anak tirinya itu setiap dua hari sekali di kediaman mereka di Benoni, kemudian di Effingham, di Pinetown, di Reservoir Hills, di Sydenham dan daerah lain di Gauteng dan Kwazulu-Natal.

Hakim pengadilan, Mohini Moodley mengatakan bahwa terdakwa bersalah atas semua 56 dakwaan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved