Video Berita
VIDEO: Bupati M Adil Ungkap Banyak Warga Meranti yang Belum Punya Buku Nikah
"Jadi di Meranti ada orang-oranng tua dulu yang belum punya surat nikah, makanya kita siapkan," ungkap Bupati Adil.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, melakukan Penandatanganan Piagam Nota Kesepahaman (MoU) Dalam Bidang Pelayanan Hukum dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang dan Kementrian Agama Kepulauan Meranti.
Penandatanganan MoU ini dalam upaya mendukung pelayanan hukum di lingkungan pemerintahan Kepulauan Meranti dilakanakan Rabu (31/3/2021) di Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.
Penandatanganan kerjasama langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti H.M Adil, Ketua PA Selatpanjang Dr. Ernal Naofal dan Kakan Kemenag Meranti Agustiar S.Ag.
Bupati Kepulauan Meranti saat diwawancara selepas kegiatan mengatakan kerjasama ini dilakukan untuk melengkapi administrasi pernikahan warga Kepulauan Meranti yang belum lengkap.
"Jadi di Meranti ada orang-oranng tua dulu yang belum punya surat nikah, makanya kita siapkan," ungkap Bupati Adil.
Dirinya mengatakan hal ini juga sejalan dengan program Pemkab Kepulauan Meranti yaitu Ketuk Pintu Layani Dengan Hati untuk meyelesaikan seluruh masalah di Kabupaten
Adil juga menargetkan dengan adanya kerjasama ini seluruh masyarakat yang belum lengkap buku nikah dapat tuntas.
"Ketuk Pintu Layani Dengan Hati itu targetnya seluruh permasalah di Meranti selesai, targetnya tahun ini semua sudah punya surat nikah." Ujar Adil.
Selain itu dirinya juga merencanakan untuk membantu operasional Pengadilan Agama dalam hal penyediaan kendaraan untuk transportasi.
"Kalau seandainya cukup dananya kita akan bantu." Pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Dr. Erlan Naofal S.Ag mengatakan kerjasama ini didasarkan pada kondisi dimana banyak masyarakat Meranti yang nikah secara siri sehingga tidak memiliki buku nikah.
Akibatnya hal itu membuat sejumlah brirokrasi jadi sulit untuk dilakukan karena keperluan yang membutuhkan hal tersebut tidak ada.
"Mereka kesulitan untuk sekolah kemudian mau umroh atau urusan-urusan adminitrasi lainnya," ungkap Erlan.
Dengan adanya kerjasama tersebut dijelaskan Erlan, pengurusan surat nikah bagi warga bisa lebih dipermudah.
"Perkawinan yang dilakukan secara siri dia bisa dapat buku nikah apabila sudah dapat penetapan dari pengadilan agama, kalau pengadilan agama saja yang melakukan tentu mereka harus berkali-kali ke Selatpanjang," tuturnya.