Seleb
Atta Halilintar dan Aurel Menikah Besok di Hotel Mewah, Terlambat Serahkan Berkas hingga Dispensasi
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mengurus berkas pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan menikah besok, Sabtu (3/4/2021).
Rangkaian persiapan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Sempat batal menggelar akad nikah di masjid Istiqlal Jakarta, Atta dan Aurel akhirnya menutuskan menggelar pernikahan di hotel.
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mengurus berkas pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan.
Informasi tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah telah dibongkar oleh pihak KUA Setiabudi.
Nantinya, akad nikah Atta dan Aurel akan digelar hotel mewah yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Nasrulloh saat ditemui awak media memberikan penjelasan terkait lokasi dan waktu pernikahan pasangan YouTuber ini.
Baca juga: Thariq Halilintar Bahas Soal Aurel Hamil Duluan Sebelum Nikah, Atta Halilintar Langsung Bereaksi
Baca juga: Aurel-Atta Halilintar Menuju Halal, Minta Tambahan Desain Ini di Baju Pengantinnya, Apa?

"Pernikahan atas nama Muhammad Attamimi dan Titania Aurelie Hermansyah sudah terdaftar di KUA Setiabudi," kata Nasrulah dikutip dari YouTube KH Infotainment Jumat, (2/4/2021).
Dalam berkas numpang nikah, akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan digelar di Hotel Raffles, Setiabudi.
"Hotel Raffles masuk wilayah Setiabudi," kata Nasrulah.
Sementara itu, untuk acara akad nikah akan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Sesuai data yang masuk ke kita InsyaAllah jam 1 (siang)," tambahnya.
Kata Pihak KUA soal Terlambat Kumpulkan Berkas
Sebelumnya, pendaftaran pernikahan Atta dan Aurel telah didaftarkan oleh sang manager yang bernama Devi pada Selasa, (30/3/2021) lalu.
Menurut aturan yang berlaku, pendaftaran pernikahan yang benar adalah 10 hari sebelum pernikahan.
Jika dilihat dari waktu pengumpulan berkas Selasa (30/3/2021), dan acara akad nikah Aurel dan Atta digelar Sabtu (3/4/2021), hanya berjarak 4 hari saja.
Sehingga bisa dikatakan, Atta dan Aurel terlambat dalam pengumpulan berkas pernikahan.
Namun ternyata, pihak kecamatan dan KUA Setiabudi telah memberikan dispensasi kepada Aurel dan Atta Halilintar.
"Iya betul (dispensasi) karena memang menurut PMA 20 tahun 2019 bahwa pendaftaran kehendak nikah itu paling lambat 10 hari kerja itu di pasal 3 ayat 3," ungkap Nasrulloh.
Nasrulloh menambahkan, jika di pasal 3 ayat 4 tercantum bahwa dalam pendaftaran kehendak nikah kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin akan mendapat dispensasi.
Dispensasi tersebut harus melalui persetujuan dari camat setempat.
"Surat dispensasi itu surat keterangan dari kecamatan bahwa pernikahan kurang dari 10 hari kerja dan camat mengizinkan dan selesai," ungkap Nasrulloh.