Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIRAL Video 30 Detik Siswi di Palopo Lakukan Adegan Mantap-mantap,Keluarga Pemeran Wanita Marah

Diduga pemeran perempuan dalam video itu masih berstatus sebagai siswi di Kota Palopo.Video tak senonoh berdurasi 30 detik ini ramai dibicarakan.

Editor: Sesri
TRIBUN JABAR
ilustrasi viral di media sosial video 30 yang memperlihatkan adegan tak senonoh 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di media sosial video 30 detik yang memperlihatan sepasang kekasih berbuat hubungan layaknya suami istri di Palopo.

Video tak senonoh berdurasi 30 detik ini ramai dibicarakan.

Diduga pemeran perempuan dalam video itu masih berstatus sebagai siswi di Kota Palopo.

Keluarga pemeran wanita dalam video vulgar itu akhirnya melapor ke polisi.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.

Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.

“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.

Baca juga: Video Viral, ABG Bonceng Tiga Tidak Pakai Helm Masuk Tol Ditegur Polisi Militer

Baca juga: VIDEO Viral, Remaja Menangis Terima Hadiah Motor dari Kakak, Sempat Diejek Teman karena Kerap Nebeng

Baca juga: Video Viral, Cabe Rawit Dicat Ditemukan di Banyuwangi, Ketika Dimasak Begini Hasilnya

Ancaman Penyebar video porno

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.

Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved