Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442 H

Pengertian Fidyah, Cara Membayar Fidyah dan Syarat Membayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan

Pengertian Fidyah, Cara Membayar Fidyah dan syarat membayar Fidyah sebagai pengganti puasa ramadan.

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh ally j dari Pixabay
Pengertian Fidyah, Cara Membayar Fidyah dan Syarat Membayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pengertian Fidyah, Cara Membayar Fidyah dan syarat membayar Fidyah sebagai pengganti puasa ramadan.

Bagi yang belum mengetahuinya, inilah Fidyah yang merupakan amalan yanag harus dilaksanakan sebagai pengganti puasa ramadan.

Biasanya diharuskan bagi seseorang yang tidak melaksanakan puasa di bulan ramadan.

Tidak sembarangan, sebab harus ada pengganti bagi seseorang yang tidak mengerjakan puasa di bulan ramadan.

Tentu juga harus tahu apa syaratnya dan kapan harus membayarkan Fidyah

Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved