2 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan, 'Perlu Pertimbangan'
Menurut Rusdi Hartono, penyidik lah yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
Editor:
Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.(KOMPAS.COM/FARIDA)
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia. (Penulis: Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Nasib 2 Personel Polda Metro yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasus-penembakan-enam-anggota-laskar-fpi.jpg)