Polresta Pekanbaru Sudah Dirikan 15 Posko PPKM, di Lokasi Mana Saja? Ini Penjelasaan Kapolresta
Polresta Pekanbaru sudah dirikan 15 posko PPKM, di lokasi mana saja? Ini penjelasaan Kapolresta
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
"Nanti bila ada kasus Covid-19 lebih dari lima kasus, nantinya bakal diterapkan PPKM di kecamatan tersebut," jelasnya.
Petugas kesehatan nantinya bakal menelusuri kontak erat dari pasien tersebut.
Mereka bakal menelusuri 15 hingga 30 orang.
Ada rencana wilayah cakupan penerapan PPKM mikro nantinya bisa RT atau RW.
Teknisnya nanti bakal dibahas bersama Wali Kota Peknbaru seiring penyusunan regulasi PPKM mikro.
"Keluar masuk masyarakat di kelurahan zona merah Covid-19 bakal dibatasi. Ada rencana jadwalnya bakal diatur," terangnya.
Kota Pekanbaru Segera Bahas Penerapan PPKM
Sebelumnya, Kota Pekanbaru segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal membahasnya bersama Wali Kota Pekanbaru.
Apalagi Riau sudah menjadi satu provinsi yang bisa menerapkan PPKM.
Penerapan PPKM nantinya berlangsung di kelurahan zona merah penyebaran covid-19.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, ada 13 dari 83 kelurahan di Kota Pekanbaru yang masuk zona merah.
Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Timur, Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Rejosari dan Labuhbaru Timur.
Kemudian Simpang Tiga, Sidomulyo Barat, Delima, Tampan dan Labuhbaru Barat. Lalu Limbungan Baru, Air Dingin dan Pematang Kapau.
"Jadi nantinya kita bahas segera bersama walikota. Apalagi gubernur mengingatkan agar dalam dua hari ini regulasinya tuntas," jelas Sekretaris BPBD Kota Pekanbaru, Maisel Fidayesi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (6/4/2021).
Dirinya mengatakan bahwa tim satgas sudah membahas ini bersama Gubernur Riau.