Polresta Pekanbaru Sudah Dirikan 15 Posko PPKM, di Lokasi Mana Saja? Ini Penjelasaan Kapolresta
Polresta Pekanbaru sudah dirikan 15 posko PPKM, di lokasi mana saja? Ini penjelasaan Kapolresta
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Polresta Pekanbaru sudah dirikan 15 posko PPKM, di lokasi mana saja? Ini penjelasaan Kapolresta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan sudah membuat sejumlah pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pendirian pos ini sebagai imbangan dari perapan PPKM di Jawa dan Bali.
Ada 15 pos PPKM sudah dibentuk.
Posko itu ada di Kelurahan Simpang Tiga (Kecamatan Bukit Raya), Kelurahan Sidomulyo Timur (Kecamatan Marpoyan Damai).
Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani), Kelurahan Labuh Baru Timur (Kecamatan Payung Sekaki) dan Kelurahan Mentangor (Kecamatan Tenayan Raya).
Ada juga di Kelurahan Delima (Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Meranti Pandak (Kecamatan Rumbai), Kelurahan Kampung Melayu (Kecamatan Sukajadi).
Kelurahan Rintis (Kecamatan Lima Puluh) dan Kelurahan Sukamaju (Kecamatan Sail).
Kemudian Kelurahan Kampung Baru (Kecamatan Senapelan), Kelurahan Rejosari (Kecamatan Kulim), Kelurahan Sukaramai (Kecamatan Pekanbaru Kota), Kelurahan Tebing Tinggi Okura (Kecamatan Rumbai Timur), Kelurahan Umban Sari (Kecamatan Rumbai Barat).
"Jadi memang kita termasuk menerapkan PPKM. Kita sudah membuat pos imbangan, sekarang kita bersama satgas Covid-19 lebih quick response jelang penerapan PPKM di Pekanbaru," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (6/4/2021).
Tim yang ada di pos sudah melakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan.
Ada juga imbauan dengan pemberian masker kepada masyarakat.
Lalu mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan. Mereka juga menindak pelanggar prokes sesuai aturan yang ada, sifatnya pembinaan lewat giat yustisi.
"Ada yang kena sanksi kerja sosial hingga denda," paparnya.
Dirinya melibatkan satgas yang ada di 15 kecamatan. Pos PPKM sudah menyebar di seluruh kecamatan.
"Nanti bila ada kasus Covid-19 lebih dari lima kasus, nantinya bakal diterapkan PPKM di kecamatan tersebut," jelasnya.
Petugas kesehatan nantinya bakal menelusuri kontak erat dari pasien tersebut.
Mereka bakal menelusuri 15 hingga 30 orang.
Ada rencana wilayah cakupan penerapan PPKM mikro nantinya bisa RT atau RW.
Teknisnya nanti bakal dibahas bersama Wali Kota Peknbaru seiring penyusunan regulasi PPKM mikro.
"Keluar masuk masyarakat di kelurahan zona merah Covid-19 bakal dibatasi. Ada rencana jadwalnya bakal diatur," terangnya.
Kota Pekanbaru Segera Bahas Penerapan PPKM
Sebelumnya, Kota Pekanbaru segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal membahasnya bersama Wali Kota Pekanbaru.
Apalagi Riau sudah menjadi satu provinsi yang bisa menerapkan PPKM.
Penerapan PPKM nantinya berlangsung di kelurahan zona merah penyebaran covid-19.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, ada 13 dari 83 kelurahan di Kota Pekanbaru yang masuk zona merah.
Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Timur, Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Rejosari dan Labuhbaru Timur.
Kemudian Simpang Tiga, Sidomulyo Barat, Delima, Tampan dan Labuhbaru Barat. Lalu Limbungan Baru, Air Dingin dan Pematang Kapau.
"Jadi nantinya kita bahas segera bersama walikota. Apalagi gubernur mengingatkan agar dalam dua hari ini regulasinya tuntas," jelas Sekretaris BPBD Kota Pekanbaru, Maisel Fidayesi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (6/4/2021).
Dirinya mengatakan bahwa tim satgas sudah membahas ini bersama Gubernur Riau.
Mereka nantinya bakal menindaklanjuti pembahasan terkait rencana PPKM bersama Wali Kota Pekanbaru.
Tim satgas segera menggesa penyusunan regulasi terhadap penerapan PPKM.
Ia menyebut persiapan bakal dilakukan dalam beberapa hari ini.
Kota Pekanbaru bakal menggelar PPKM secara mikro. Ada rencana cakupan wilayah PPKM di wilayah RW atau kelurahan.
"Nantinya bakal diterapkan di zona merah Covid-19," paparnya.
Maisel menyebut nantinya proses pendataan kasus Covid-19 berdasar RW yang ada.
Ia menyebut teknis pelaksanaan nantinya bakal dibahas bersama jelang penyusunan regulasi PPKM di Kota Pekanbaru.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )