Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Tak Mau Repot, Takut Orangnya Lari, Enggan Ungkap Siapa Saksi Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

Tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, kini tengah bekerja mendalami dugaan korupsi di UIN Suska Riau atau Universitas Islam Negeri

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jaksa Tak Mau Repot, Takut Orangnya Lari, Enggan Ungkap Siapa Saksi Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau. Foto: Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, kini tengah bekerja mendalami Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau atau Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Adapun Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau dimaksud berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp 42 miliar di perguruan tinggi negeri tersebut.

Perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau ini awalnya ditangani oleh tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.

Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.

Tim Intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"(Perkara) UIN (Suska Riau) lagi pemeriksaan saksi-saksi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (9/4/2021).

"Jadi masih penyelidikan," ungkap dia lagi.

Ditanyai siapa saja saksi yang diperiksa, Raharjo enggan membeberkan secara rinci.

"Pokoknya pemeriksaan saksi, gitu aja. Nanti kalau kita terlalu dalam, nanti orangnya lari, repot kita," sebut dia.

Dari informasi yang dihimpun Tribun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah dipanggil untuk diklarifikasi.

Diantaranya Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved