Hidup Nomaden Selama 11 Tahun Buron, Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Diamankan di Kamar Kos di Depok
Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadi buronan selama 11 tahun Meryasti Tangke Padang berhasil diamankan Kejaksaan Tinggu Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok.
Meryasti Tangke Padang merupakan pelaku tindak pidana korupsi senilai Rp 41 Miliar.
Melarikan diri selama 11 tahun, ia ditemukan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Pekapuran Tapos Kota Depok.
Penangkapan Meryasti, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung,
Tertangkapnya pelaku berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Hidup Nomaden, Pelarian Meryasti Berakhir di Rumah Kos
Baca juga: Tak Perlu Jauh-jauh, Negara Tetangga Ini Jadi Surga Buronan Korupsi Indonesia, KPK Buka Alasannya
Baca juga: Hakim Tegur Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan WFC Kampar: Jangan Lupa-lupa Terus Saudara
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.
"Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.
"Kerugian Rp 41 miliar, sudah selama 11 tahun dan yang bersangkutan sudah kami kejar," timpalnya lagi.
Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.
"Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kota Depok," katanya.
Dari lokasi terjadi korupsi, Mersyasti menyeberang ke provinsi sebelah, Sulawesi Tengah, untuk bersembunyi di Palu, lalu ke Poso.
Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.
"Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buron 11 Tahun, Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Diamankan Dari Dalam Kamar Kos di Depok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerasan-borgol_20180415_152100.jpg)