Hakim Tegur Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan WFC Kampar: Jangan Lupa-lupa Terus Saudara
Saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Lilin Sugijono, ditegur hakim
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Lilin Sugijono, ditegur hakim saat persidangan, Kamis (8/4/2021).
Pasalnya, saat diajukan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lilik banyak menjawab lupa dan tidak tahu.
"Jangan lupa-lupa terus saudara, nanti dibaca di sini (BAP) baru saudara iyakan. Saudara jawab semua yang ditanya JPU, jangan lupa-lupa," kata hakim Lilin Herlina, selaku ketua majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Lilik Sugijono dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Kamis (8/4).
Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, Lilik diminta keterangannya terkait peran atau keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Ada dua orang yang duduk sebagai pesakitan dalam perkara ini. Mereka adalah Adnan, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan WFC dan terdakwa I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wika (persero) Tbk.
Kedua terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual, lewat skema video conference dari Rutan di Jakarta.
JPU KPK, Ferdian menanyakan, apakah saksi Lilik pernah bekerjasama untuk proyek jembatan dengan CV Dimiano Konsultan.
"Pernah," jawab Lilik.
"Terlibat dalam perencanaan jembatan Waterfront City," tanya JPU lagi.
"Iya," jawabnya.
Dikatakan Lilik, dalam perencanaan pembangunan jembatan WFC, dirinya ditunjuk sebagai team leader CV Dimiano Konsultan. Adapun tugasnya, membuat jembatan untuk menghubungkan jalan satu dengan jalan lainnya.
"Hasil dari perencanaan itu, gambar, spek dan lain2nya," kata Lilik.
JPU KPK kembali menanyakan terkait kontrak CV Dimiano Konsultan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Mengenai hal ini, Lilik awalnya mengaku tidak tahu secara detail. JPU KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana pengakuannya kepada penyidik KPK Lilik mengetahui kontrak tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang_lanjutan_perkara_korupsi_pembangunan_jembatan_wfc_kampar_hakim_tegur_saksi.jpg)