THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayar Penuh, Catat Ini Jadwal Perkiraan Pencairan THR Tahun 2021
Informasi penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ini besaran sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan, https://nasional.kontan.co.id/news/ini-perkiraan-jadwal-pencairan-thr-bagi-pns-di-2021?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tunjangan-hari-raya-thr_20180527_195539.jpg)