Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayar Penuh, Catat Ini Jadwal Perkiraan Pencairan THR Tahun 2021

Informasi penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ini besaran sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil

Editor: Ilham Yafiz
Tribunpekanbaru
Tunjangan hari raya (thr) 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan, https://nasional.kontan.co.id/news/ini-perkiraan-jadwal-pencairan-thr-bagi-pns-di-2021?page=all

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved