Minta Siapkan Rp 100 Milyar ke AHY, Kubu Moeldoko Yakin Gugatan Bakal Dikabulkan Pengadilan
Kubu Moeldoko Minta AHY Siapkan Rp 100 Miliar. Uang itu untuk Ganti Rugi karena pihak kubu Moeldoko yakin gugatan Dikabulkan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kubu Moeldoko Minta AHY Siapkan Rp 100 Miliar.
Uang itu untuk Ganti Rugi karena pihak kubu Moeldoko yakin gugatan mereka Bakal Dikabulkan Pengadilan.
Upaya ini dilakukan Kubu Moeldoko melalui Aliansi Penyelamat dan Penerus Partai Demokrat (APPD) setelah tidak disahkan KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Ketua Umum APPD Nisan Radian meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk tidak melontarkan ucapan-ucapan liar terkait Moeldoko.
"Negara kita adalah negara hukum.
Kita hormati dulu proses di pengadilan.
Jangan malah mereka menebar upaya-upaya yang cenderung bohong," kata Nisan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Nisan meminta kubu AHY melakukan saweran agar bisa mengumpulkan ganti rugi Rp100 miliar jika gugatan kubu Moeldoko dikabulkan pengadilan.
"Uang Rp100 miliar itu tidak sedikit.
Mereka fokus saja dengan ganti rugi itu mulai sekarang.
Kami yakin gugatan di pengadilan itu akan dimenangkan pak Moeldoko," pungkas Nisan Radian.
Dia lebih lanjut juga menyoroti soal adanya sekelompok orang yang menghendaki Presiden Jokowi mencopot Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko karena terlibat KLB di Deli Serdang.
Menurutnya, gerakan untuk mendesak presiden Jokowi mencopot Moeldoko merupakan bentuk intervensi, terlebih keterlibatan Moeldoko adalah urusan pribadi.
"Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk membantu kinerja pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi," kata Nisan.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Nyicil saja.
Jangan buru buru semua," ucap Rahmad
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan
Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yakin Gugatan Terhadap Demokrat Dimenangkan, Kubu Moeldoko Minta AHY Fokus Siapkan Rp100 Miliar