UPDATE Sidang Bahar bin Smith: Saya Tidak Menginjak, yang Benar Memukul
Bahar bin Smith juga menampik jika dirinya memberi ancaman hingga ingin membunuh korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bahar bin Smith mengikuti sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).
Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith sempat berdebat dengan saksi tentang apa yang dia lakukan kepada korban.
Bahar menyangkal dirinya disebut menginjak dan mencekik korban, namun dia mengakui telah melakukan pemukulan.
Bahar bin Smith juga menampik jika dirinya memberi ancaman hingga ingin membunuh korban.
"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar dalam sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Hari Ini PPKM Mulai Berlaku, Warga di RW Zona Merah Tidak Boleh Keluyuran Malam, Pengawasan Ketat
Baca juga: CEK Rekomendasi Saham Hari Ini: MDKA, ACES, KRAS
Baca juga: ZODIAK Hari Ini: Scorpio Waspada & Jangan Emosi,Gemini Progresif
Lima saksi didatangkan
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suharja mendatangkan lima saksi, yakni tetangga atau warga yang berdomisili di dekat lokasi kejadian, Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Suharja menyebut, para saksi itu melihat serangan-serangan yang dilancarkan Bahar bin Smith kepada korban.
"Kejadian 4 September 2018 itu, dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Suharja seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Namun, terjadi perdebatan antara saksi dan Bahar bin Smith mengenai posisi korban ketika mengalami penganiayaan.
"Karena menurut Habib Bahar, korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," kata Suharja.
Jadi catatan hakim
Majelis hakim pun menanyakan hal-hal detail mengenai tindakan penganiayaan itu, seperti posisi terdakwa dan korban.
Karena tetap terjadi ketidakcocokan dengan keterangan saksi, maka majelis hakim memutuskan mencatat dahulu keterangan keduanya.
"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Keder Deh, Polisi Datangi Rumah Pelaku Balap Liar, di Depan Orangtua Minta Pelaku Lakukan Hal Ini
Baca juga: KKB Pimpinan Sabinus Waker Berulah di Beoga, Lepas Tembakan ke Arah Koramil, Warga Ketakutan
Baca juga: Nikah Beda Agama & Disumpahi Orangtua, Ini Nasib Istri Arie Kriting Usai 3 Bulan Nikah, Bikin Syok
Aniaya sopir taksi online
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda menyebut, Bahar bin Smith telah terang-terangan melakukan kekerasan terhadap A, seorang sopir taksi online.
A dianiaya setelah mengantar pulang istri Bahar bin Smith.
Tak sendiri, Bahar disebut dibantu seseorang bernama Wiro yang kini menjadi buronan polisi.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda.
Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Sopir antar istri Bahar berbelanja
Pada sidang terkuak, peristiwa bermula saat korban yang merupakan sopir mendapatkan pesanan taksi dari istri Bahar, Jihana Roqayah pada 4 September 2018.
Korban lalu menjemput Jihana di rumah Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Mereka kemudian menuju Pasar Asemka, Jakarta Pusat menggunakan mobil Toyota Calya.
Jihana selesai berbelanja pada sore harinya dan kemudian pulang.
Namun karena macet, Jihana mengajak sang sopir berhenti sejenak untuk makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet, dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Pukul 20.00 WIB, mereka pulang ke Bogor dan tiba di rumah pukul 23.00 WIB.
Sampai di rumah, Bahar sudah menunggu di depan pintu dan masuk ke dalam mobil korban. Bahar meminta agar korban mengantarnya ke tempat parkir mobil.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tahu ane?' lalu dijawab korban 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.
Sumber: Kompas.com (Editor: Abba Gabrilin, Aprilia Ika), Antara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/baru-keluar-penjara-habib-bahar-bin-smith-kembali-dijemput-polisi-buat-ulah-provokasilanggar-psbb.jpg)