Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putra Anggota DPRD Bekasi Sekap Siswi SMP Bekasi Sepekan di Rumah Kos, Padahal Sudah Punya Istri

Seorang pria berisinisla AT umur 21 tahun yang merupakan putra Anggota DPRD Bekasi tega menyekap seorang Siswi SMP Bekasi di rumah kos

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Putra Anggota DPRD Bekasi Sekap Siswi SMP Bekasi Sepekan di Rumah Kos, Padahal Sudah Punya Istri. Foto: Ilustrasi Siswi SMP - remaja SMP - Gadis SMP - Gadis Belia - Cewek Cantik - Cewek SMP 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berisinisla AT umur 21 tahun yang merupakan putra Anggota DPRD Bekasi tega menyekap seorang Siswi SMP Bekasi di Rumah kos .

Putra Anggota DPRD Bekasi itu tidak saja menyekap Siswi SMP Bekasi itu, namun juga menganiayanya serta menggaulinya dan itu terjadi selama sepekan.

Perbuatan bejat putra Anggota DPRD Bekasi itu terungkap setelah Siswi SMP Bekasi itu pulang ke rumah dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua Siswi SMP Bekasi itupun melaporkan kejadian itu ke polisi dan dari pemeriksaan polisi terungkap perbuatan bejat putra Anggota DPRD Bekasi itu kepada Gadis Belia itu.

Padahal, putra Anggota DPRD Bekasi berinisial AT itu sudah punya istri dan anak, namun ia masih doyan daun muda dan tega menelantarkan anak dan istrinya.

Kini, putra Anggota DPRD Bekasi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merenggut kehormatan Siswi SMP bekasi tersebut.

Kejadian itu berawal dari ajakan putra Anggota DPRD Bekasi itu menjadikan Siswi SMP Bekasi itu pacaran.

Siswi SMP Bekasi itupun menerima ajakan putra Anggota DPRD Bekasi itu untuk menjalin hubungan kekasih.

Namun, sembilan bulan menjalin hubungan pacaran , putra Anggota DPRD Bekasi itu meminta hal lebih kepada Siswi SMP Bekasi itu.

Siswi SMP Bekasi itu diajak untuk melakukan hubungan suami istri, padahal hal itu belum boleh dilakukan saat masih berstatus pacaran .

Apalagi, putra Anggota DPRD Bekasi itu sudah punya istri dan anak, artinya putra Anggota DPRD Bekasi itu telah menjadikan Siswi SMP Bekasi itu selingkuhan .

Korban yang merupakan Siswi SMP Bekasi itu berinisial PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi itu masih duduk di bangku SMP, dan diduga menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Bekasi , dan pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orangtua korban berinisial LF (47) pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved