Ngaku Sempat Jual Sabu ke Pelanggan Saat Diciduk,Polisi Sukses Bekuk Pengedar dan Pembeli Sekaligus
Ngaku sempat jual sabu-sabu ke pelanggan saat diciduk, polisi sukses bekuk pengedar dan pembeli di dua lokasi berbeda
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah

Pria ini ditangkap karena diduga telah mengedarkan barang haram kepada masyarakat.
Tempat penangkapan pelaku ini disebuah kolam ikan yang merupakan miliknya.
"Berdasarkan info yang didapat ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba antara pelaku dan pelanggannya," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku ini disebabkan banyak masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi narkoba di kampungnya.
Dirinya menuturkan, saat penangkapan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat penggeledahan tim kita menemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening," ujarnya.
Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan pada rumah pelaku di Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang.
Tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam amplop warna kuning.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Daren menambahkan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )