Jozeph Paul Zhang Diduga Nistakan Agama, Haikal Hassan Minta Jangan Terpancing Upaya Adu Domba
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan, meminta umat muslim agar tidak terpancing atas dugaan penghinaan agama Islam oleh YouTuber Jozeph Paul Zhang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredarnya video YouTuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 sekaligus menghina Nabi Muhammad SAW menuai kecaman dari berbagai pihak.
Youtuber Jozeph Paul Zhang juga sudah dilaporkan ke polisi.
Mabes Polri menyatakan akan bergerak cepat mengejar YouTuber Jozeph Paul Zhang yang viral gegara mengaku nabi ke-26 dan diduga menghina Islam.
Beredar kabar posisi Jozeph berada di luar negeri.
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan, meminta umat muslim agar tidak terpancing atas dugaan penghinaan agama Islam oleh YouTuber Jozeph Paul Zhang.
Haikal mengungkapkan Jozeph Paul Zhang hanyalah oknum semata.
"Nggak ada dalam ajaran agama apapun yang membolehkan orang menghina agama orang, menghina kepercayaan orang, menghina keimanan orang."
Baca juga: Nistakan Agama Jozeph Paul Zhang Diburu, Muannas Alaidid: Saya akan Kejar Anda
Baca juga: Alamat Zhang Terlacak, YouTuber Penyebar Hoaks Dan Ujaran Kebencian Ini Diburu Polisi

"Silahkan dicari ayat apa yang seperti pendeta itu (Jozeph Paul Zhang) sampaikan, nggak bakal ada," ungkap Haikal kepada Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021) malam.
Haikal menyebut, pernyataan kontroversial Jozeph Paul Zhang hanyalah upaya adu domba.
"Jangan terpancing, tetaplah bersaudara," ungkap Haikal.
Haikal menegaskan tidak ada ajaran agama yang menyuruh, membolehkan, mengizinkan untuk menghina agama, simbol-simbol agama, maupun tokoh-tokoh agama.

"Yang menyatakan itu hanya oknum semata, yang tidak ada dalam ajaran kristiani yang sesungguhnya," ungkap Haikal.
Haikal juga memberikan apresiasi terhadap kepolisian yang telah merespons cepat dugaan penistaan agama ini.
"Penghormatan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, Cyber Crime Polri, dengan sigap mengambil tindakan untuk mengantisipasi bibit-bibit perpecahan di antara umat," ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi