Pak Kades Pakai Dana Covid untuk DP Mobil Selingkuhan yang Masih Istri Orang, Bui 7 Tahun Menanti
Askari, kepala desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel, secara gamblang mengaku selain menggunakan dana BLT untuk bermain judi dan main perempua.
Tak cukup sampai disitu, terdakwa Askari juga merincikan kemana saja ia selewengkan aliran dana BLT yang diduga mencapai Rp.187,2 juta tersebut.
"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp.70 juta untuk judi togel, Rp.50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp.20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya di hadapan hakim.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Askari dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut kepada Askari adalah perbuatannya yang menggunakan dana bantuan covid-19 untuk bermain judi, main perempuan dan membayar utang.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa yakni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.187,2 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Main Perempuan Pakai Dana Covid, Kades Sukowarno Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara , Ini Reaksinya,