CEK JADWAL THR PNS 2021: Terima Full dan Ini Besaran THR Tiap Golongan
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kabar pencairan Tunjangan hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
THR tahun ini untuk PNS dibayar lebih cepat.
Uang THR PNS 2021 juga diberi full tanpa potongan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Baca juga: Mobil Anak Bupati Dipepet, Pelaku Ternyata Mantan Polisi, Gerbang Mapolres Brebes Ditabrak
Baca juga: JADWAL Bioskop di Pekanbaru Hari Ini: Mortal Kombat (2021) Sudah Tayang
Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.
Besaran THR PNS
Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Heboh Jokowi Bakal Reshuffle Kebinet Besok? 6 Menteri Bakal Diganti Sosok Baru?
Baca juga: CERITA Putri Sule jadi Bucin: Putri Delina Berikan Apapun untuk Pacar
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wahai-pns-catatlah-ini-rincian-gaji-pns-terbaru-2021-per-golongan-tunjangan-gaji-ke-13-dan-thr.jpg)