Update Perkara Rasuah Pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang, Hari Ini Sidang Perdana Digelar
Update perkara rasuah pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang Kampar, hari ini sidang perdana digelar secara virtual
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Update perkara rasuah pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang Kampar, hari ini sidang perdana digelar.
Hari ini, Selasa (20/4/2021) persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang dilakukan.
Pada hari ini persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana ini dilaksanakan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Ramanto membenarkan bahwa hari ini dilakukan sidang perdana terkait perkara tersebut.
Persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini dilakukan secara virtual.
Dalam persidangan ini para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para tersangka juga dinilai mengenai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menuturkan pelimpahan perkara ini ke PN Pekanbaru, Selasa (13/4/2021) pekan lalu.
Dalam persidangan tersebut empat orang yang didakwa dihadirkan.
"Senin (26/4/2021) kembali diagendakan persidangan kedua terkait perkara tersebut," ungkapnya.
Sidang kedua ini mengagendakan eksepsi dari para terdakwa melalui para Penasihat hukum.
Dilimpahkan Kejari Kampar ke Persidangan
Sebelumnya, perkara rasuah pada proyek pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang sudah dilimpahkan Kejari Kampar ke persidangan.
Perkara ini sudah dilimpahkan Kejari Kampar ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Amri Rahmanto, Senin (19/4) mengatakan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang sudah dilimpahkan ke persidangan.
"Kita sudah limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bangkinang," ungkapnya.
Ia mengatakan persidangan pertama dari perkara tersebut akan dilakukan, Selasa (20/4/2021).
Pada sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, antaranya IG selaku PPK Kabupaten Kampar, MI selaku Direktur Utama Yang Bertindak Atas Nama PT. BA – PT. SA (KSO).
EY selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar di PT. BA.
IR selaku supervisor engineer Konsultan Pengawas pada CV. KK.
Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Sebelumnya terkait perkara ini, Kejati Riau melimpahkan tahap II perkara ke Kejari Kampar.
Penyerahan berkas perkara tahap dua ini diterima Kejari Kampar, Rabu (31/3/2021).
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Ramanto Sayekti menjelaskan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara, perbuatan para tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para tersangka juga dinilai mengenai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-perdana-jalan-teluk-jering.jpg)