Batasi Ruang Gerak Joseph Paul Zhang, Bareskrim Polri Ajukan Penerbitan Red Notice
Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara mana
TRIBUNPEKANBARU.COM - Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang pria yang mengaku nabi ke 26 dan diduga menistakan agama diajukan oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pengajuan red notice ke Imigrasi nantinya akan diberikan ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.
"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.
Alasannya, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara manapun.
"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," katanya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti.
Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia.
"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.
Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.
Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.
"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.
Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.