Nabi Palsu Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dijerat UU, Dubes RI untuk Jerman Angkat Bicara
Nabi ke-26', Tersangka penista agama, Joseph Paul Zhang terus diburu di Jerman, kedoknya terbongkar setelah mengaku bukan lagi seorang WNI.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph yang diduga saat ini berada di Jerman.
Dikutip dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman."
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/21/mengaku-bukan-wni-dubes-ri-untuk-jerman-sebut-joseph-paul-zhang-tetap-bisa-dipidana-di-eropa?page=all.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati