Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Inhu
Saksi Tak Hadiri Pleno Hasil PSU Inhu,Cabup Rizal Zamzami Pastikan Tidak akan Layangkan Gugatan Lagi
Saksi tak hadiri pleno hasil pemungutan suara ulang atau PSU Inhu, Cabup Rizal Zamzami pastikan tidak akan layangkan gugatan lagi
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Saksi tak hadiri pleno hasil pemungutan suara ulang atau PSU Inhu, Cabup Rizal Zamzami pastikan tidak akan layangkan gugatan lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat pleno terbuka perhitungan dan penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Inhu, Jumat (23/4/2021).
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut tidak dihadiri oleh saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 05.
Ketidakhadiran saksi Paslon 05 itu dipastikan ketika KPU Inhu melakukan konfirmasi hingga pukul 14.05 WIB.
Sesuai jadwal yang disampaikan, pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut harusnya dimulai pukul 13.30 WIB.
Oleh karena itu, terkait ketidakhadiran perwakilan Paslon 05 untuk menyaksikan rapat pleno terbuka tersebut KPU Inhu telah memasukan hal ini ke dalam kejadian khusus.
Sementara itu sebelumnya, Tribunpekanbaru.com juga telah mengkonfirmasi Calon Bupati Inhu nomor urut 05, Rizal Zamzami.
Melalui konfirmasi lewat selularnya, Rizal berkata pihaknya tidak akan melayangkan gugatan lagi terhadap hasil pleno maupun hasil PSU yang ditetapkan oleh KPU Inhu.
"Tak ada gugatan lagi kita terima saja hasil yang ada," katanya.
Bahkan sebelumnya, pria yang akrab disapa Riri ini sudah mengeluarkan pernyataan ucapan selamat kepada Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat (Rajut), sebagai pemenang Pilkada Inhu tahun 2020.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada ribuan masyarakat Inhu yang telah menitipkan amanahnya kepada Paslon 05.
KPU Inhu Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil PSU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat pleno perhitungan dan penetapan hasil perhitungan suara ulang (PSU) pada Jumat (23/4/2021).
Hal ini sesuai dengan tahapan yang harus dilalui oleh KPU Inhu sesuai dengan tahapan di dalam Keputusan KPU Inhu nomor 11 KPU Inhu tentang tahapan program dan jadwal PSU tahun 2021.
Sesuai jadwal, harusnya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi digelar pukul 13.30 WIB.
Namun hingga pukul 14.05 WIB, satu Pasangan Calon (Paslon) maupun saksi Paslon nomor urut 05 tidak hadir.
Sementara saksi dari empat Paslon lainnya sudah hadir di lokasi acara.
"Hingga pukul 14.05 WIB, Paslon 05 terkonfirmasi tidak hadir. Sehingga hal ini dicatat dalam kejadian khusus," kata Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida.
Rapat pleno terbuka tersebut baru dapat dibuka secara resmi oleh Yenni Mairida pada pukul 14.30 WIB.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu.
Kemudian berdasarkan pengamatan Tribunpekanbaru.com tampak di luar ruangan berjaga sejumlah personil gabungan untuk mengamankan rapat pleno.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )