Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Bulan Nikah, Tergiur Kemolekan Tubuh Mertua Usia 50 Tahun, Brigadir NS Dituntut 3 Tahun Penjara

Brigadir NS diduga melecehan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Editor: Sesri
freepik.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Padahal baru menikah lima bulan, seorang oknum polisi di Gresik Jawa Timur nekat melakukan pelecehan seksual terhadap mertuanya sendiri.

Sidang kasus pelecehan menantu terhadap ibu mertua ini tengah bergulir dan masuk agenda pembacaan tuntutan.

Aksi pelecehan ini dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) kepada ibu mertuanya.

Brigadir NS diduga melecehan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Sedangkan alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Mama Muda yang Gasak Harta Mertua Ternyata Hidup Mewah Dengan Pria Selingkuhannya

Baca juga: GAWAT, Suami Istri, Ibu Kandung, Menantu Hingga Mertua Jadi Bandar Sabu, Mirip Kasus di Inhu Riau

Baca juga: Mantu Sedang Sujud Sholat Magrib, Mertua Ambil Calok dan Layangkan ke Leher Korban, Lantai Memerah

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

Peristiwa lainnya

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved