Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mudik Lebaran Gagal, Pemudik dari Riau Disuruh Putar Balik di Perbatasan Riau-Jambi

Mudik lebaran gagal, pemudik dari Riau disuruh putar balik di perbatasan Riau-Jambi dan penjagaan di pos perbatasan Provinsi Riau – Provinsi Jambi

Tayang:
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Mudik Lebaran Gagal, Pemudik dari Riau Disuruh Putar Balik di Perbatasan Riau-Jambi. Foto : Petugas Polres Inhil bersama Satgas Covid 19 bertugas dibpos cek Point wilayah Kabupaten Inhil yang berada di Pos Sekat Perbatasan Riau-Jambi Jalan Lintas Timur KM 295 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Mudik lebaran gagal, pemudik dari Riau disuruh putar balik di perbatasan Riau-Jambi dan penjagaan di pos perbatasan Provinsi Riau – Provinsi Jambi terus di perketat oleh Sat Lantas Polres Inhil bersama Satuan Tugas (Satgas) covid 19 Kabupaten Inhil.

Menjelang Mudik Lebaran tahun ini, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan pembatasan moda transportasi di Pos Pemeriksaan Jalan Lintas Timur KM 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (28/4/2021).

Dalam giat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini, Polres Inhil bersama Satgas melakukan penyekatan di pos cek Point wilayah Kabupaten Inhil dengan memberhentikan kendaraan yang akan melewati pos pemeriksaan larangan Mudik Lebaran dan pembatasan moda transportasi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga menjelaskan, sebanyak 60 personil diturunkan dalam giat ini, antara lain, yaitu, Kodim 0314/Inhil, Dishub, BPBD, Satpol PP dan petugas Kesehatan.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, petugas memberhentikan kendaraan pribadi dan transportasi umum dari arah Jambi menuju Riau dan sebaliknya untuk dilakukan pemeriksaan izin perjalanan dan dokumen kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri," ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, penerapan sanksi sudah diterapkan bagi pengendara yang melanggar aturan larangan mudik ini dan tidak bisa menunjukan dokumen yang diperlukan.

“Jenis sanksinya, pengendara terpaksa melakukan putar balik. Terdapat 3 Kendaraan roda empat yang kita suruh putar balik, karena tidak punya dokumen yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Menurut AKP Lassarus, Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan larangan mudik sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

“Selain itu juga berdasarkan adendum surat edaran satuan tugas covid 19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah,” jelasnya.

Namun masyarakat Inhil tetap diperkenankan untuk lalu -  lalang di wilayah Kabupaten Inhil, karena penyekatan mudik hanya dilakukan khusus untuk yang akan mudik.

“Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Kabupaten Inhil masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Kabupaten Inhil ke Kemuning dan atau daerah lain yang masih wilayah Inhil,” jelasnya.

Dalam kegiatan penyekatan ini, para pengemudi dan penumpang menerima informasi dari petugas tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian Covid 19 selama bulan suci Ramadhan dan terselenggaranya Kamseltibcarlantas di jalur lintas timur Polres Inhil.

Inilah 4 Pos Penyekatan yang Didirikan Polda Riau untuk Antisipasi Warga yang Nekat Mudik Lebaran

Inilah empat pos penyekatan yang didirikan Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang siap menghadang warga yang masih nekat mudik.

Empat pos penyekatan, dalam rangka melakukan pengawasan di wilayah perbatasan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved