Sidang Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai, Saksi Ungkap Seseorang Bernama Andre, Siapa Dia?
Dalam lanjutan sidang kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai dengan tersangka Zulkifli AS terungkap ada nama Andre yang mengaku kenal pejabat Kemenkeu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Marjoko kemudian memaparkan mengenai pembicaraan mereka kala itu. "Tahun 2016, DAK Kota Dumai kan tidak bisa ditranfer dari pusat. Dia (Yaya,red) menawarkan akan dibayarkan sisa transfer itu di tahun 2017 sebesar Rp22 miliar," beber Marjoko.
"Apakah akan ditransfer seluruhnya atau tidak? Kalau iya, dia minta uang fee sebesar 2 sampai 2,5 persen dari nilai yang akan ditransfer," lanjut dia.
Baca juga: Lanjutan Penyidikan Kasus Sampah, Polda Riau Periksa Mantan Kadis dan Kabid di Dinas LHK Pekanbaru
"Apa tanggapan terdakwa?," cecar Hakim Lilin yang dijawab Marjoko, kalau Zul AS setuju dengan hal itu. "Menyetujui, yang mulia," kata Marjoko.
Pertemuan berikutnya dilakukan di Hotel Parkline Jakarta. Saat itu, dirinya dan Zul AS ingin memastikan ke Yaya Purnomo soal DAK, termasuk untuk RSUD Kota Dumai.
Lalu, ada pertemuan di kawasan Sarinah. Pertemuan Marjoko, Zul AS, Yaya dan Rifa membahas soal penganggaran DAK di tahun 2018
Berikutnya, ada pertemuan di Hotel Redtop yang diperkirakan terjadi pada Oktober 2017. Saat itu, dia bersama Sya'ari yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kota Dumai.
"Waktu itu saya dihubungi Pak Sya'ari setelah mendapat perintah dari Pak Zul AS untuk menyerahkan komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan realisasi alokasi sisa anggaran tahun 2016 itu," beber Marjoko.
"Ke Yaya Purnomo saat itu," sebutnya.
Hakim kemudian menanyakan mengenai pihak yang menyediakan fee tersebut, dan dijawab Marjoko tidak tahu. Namun yang membawa uang tersebut ke Jakarta adalah Sya'ari.
"Berapa jumlahnya itu," cecar Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Marjoko.
Terkait komitmen fee itu kemudian dijelaskan Sya'ari yang saat itu duduk bersebelahan dengan Marjoko di ruang sidang. Dia ikut menjadi saksi.
Dibeberkannya, itu bermula saat dirinya dipanggil Zul AS untuk datang ke rumah dinas pada medio Juni hingga Juli 2017. Saat itu terdakwa menyampaikan DAK tahun 2016 kurang bayar.
Lanjut dia, dana itu bisa ditransfer jika disiapkan fee sebesar 2 persen. "Pak Wali menyampaikan, rencana saya DAK ini dibagi beberapa OPD. Pertama PU, Dinas Pendidikan dan rumah sakit," kata Sya'ari.
"Untuk Dinas Pendidikan, Pak Wali sampaikan, itu Rp10 miliar, PU (Dinas Pekerjaan Umum,red) Rp10 miliar, sudah itu rumah sakit," lanjutnya.
Zul AS, kata Sya'ari, mengarahkan agar mencari pihak ketiga atau rekanan untuk menyiapkan fee tersebut. "Dari Rp10 miliar tadi tu, Rp200 juta," sebut dia menyampaikan besaran fee yang harus disiapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang_lanjutan_dugaan_suap_pengurusan_dak_dumai_dengan_terdakwa_zul_as_saksi_beberkan_hal_ini.jpg)