Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai, Saksi Ungkap Seseorang Bernama Andre, Siapa Dia?

Dalam lanjutan sidang kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai dengan tersangka Zulkifli AS terungkap ada nama Andre yang mengaku kenal pejabat Kemenkeu.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
JPU KPK saat memperlihatkan bukti kepada saksi di persidangan perkara dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai, Rabu (14/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Seseorang bernama 'Andre', muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi, berupa suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018, Rabu (28/4/2021).

Adapun terdakwa dalam perkara ini, adalah mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau yang akrab juga disapa Zulkifli AS.

Sidang dipimpin majelis hakim, dengan diketuai hakim Lilin Herlina ini, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.

Nama Andre, muncul saat Marjoko Santoso, duduk di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasehat hukum terdakwa di ruang sidang.

Sementara terdakwa Zul AS, mengikuti jalannya persidangan lewat sambungan video conference dari Rutan Klas I Pekanbaru.

Disebutkan Marjoko Santoso, dia sempat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai.

Jabatan itu diembannya sejak 2014 hingga 2017.

Sekarang dia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai.

Diakui Marjoko, saat itu dirinya ada terlibat dalam pengurusan DAK, baik itu di tahun 2016 maupun 2017.

Setiap tahapan pengurusan itu atas sepengetahuan Zul AS yang saat itu menjabat Wako Dumai.

Baca juga: Vonis Terdakwa Korupsi BBM di Pelalawan Dinilai Terlalu Rendah, JPU Tak Puas dan Nyatakan Banding

Marjoko menuturkan, awalnya dia diminta oleh Zul AS untuk datang ke rumah dinas Walikota Dumai.

Pertemuan face to face itu menurutnya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Juni 2016.

Sampai akhirnya, disampaikan bahwa ada seseorang bernama Andre, yang kenal dengan orang di Kementerian Keuangan, dan bisa membantu pengurusan DAK.

"Katanya, ada orang yang bisa membantu pengurusan DAK. Kami diberikan kontak person Pak Andre itu. Kami menghubungi Pak Andre untuk bertemu," ungkapnya.

Dari komunikasi itu, akhirnya disepakati pertemuan dengan Andre di Kota Jakarta. Pertemuan terjadi rentang waktu Juni - Juli 2016.

Berangkat ke ibukota, Marjoko turut membawa dua orang staf, yaitu Mukhlis dan Manda, selaku admin e-planning pengurusan DAK.

Baca juga: Jasad Adik Beradik Terlempar ke Kebun dan Atap Rumah Tetangga, Mercon Rakitan Tetiba Meledak Dahsyat

Dalam pertemuan dengan Andre itu, Marjoko akhirnya mengenal Yaya Purnomo dan Rifa Surya, orang Kementerian Keuangan RI.

Keduanya yang disebut bisa membantu mengurus DAK.

Yaya Purnomo saat itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sementara Rifa Surya adalah Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik.

"Berangkat ke Jakarta. Kita kontak Pak Andre, dan dipandu melalui telepon dan akhirnya bertemu di kediaman beliau. Lalu Andre menghubungi Yaya dan Rifa," tutur Marjoko.

"Lalu kami diajak bertemu di Hotel Arya Duta. Semua ikut, staf juga," sambungnya.

Hakim Lilin Herlina menanyakan soal sosok Andre yang menjadi penghubung antara dirinya dengan Yaya dan Rifa.

"Andre itu siapa?," tanya Hakim.

"Saya tak tahu persis. Sampai sekarang, saya tak tahu," aku Marjoko.

Baca juga: Bikin Merinding, Ada Penampakan Awan Mirip Kapal Selam Persis Saat KRI Nanggala-402 Ditemukan

Pertemuan berikutnya terjadi di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta. Saat itu ada dirinya, Yaya Purnomo dan Zul AS. Beberapa bulan kemudian, ada lagi pertemuan di Hotel Novotel yang diikuti oleh dirinya, Zul AS, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikannya saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Hal ini kemudian dikonfirmasi hakim ke Marjoko.

"Kalau di BAP (berita acara pemeriksaan,red) saudara, (pertemuan) itu di Arya Duta, Sari Pan, Restoran Santika. Mana yang betul?," tanya Hakim Lilin Herlina.

"(Hotel) Novotel Cikini, Buk," jawab dia.

Tidak sampai di situ, dirinya, Zul AS dan Yaya Purnomo kembali bertemu. Kali ini pertemuan digelar di Hotel Borobudur Jakarta. "Seingat saya, kami bertiga. Saya, Pak Wali (Zul AS,red) dan Yaya," ungkap Marjoko Santoso.

Marjoko kemudian memaparkan mengenai pembicaraan mereka kala itu. "Tahun 2016, DAK Kota Dumai kan tidak bisa ditranfer dari pusat. Dia (Yaya,red) menawarkan akan dibayarkan sisa transfer itu di tahun 2017 sebesar Rp22 miliar," beber Marjoko.

"Apakah akan ditransfer seluruhnya atau tidak? Kalau iya, dia minta uang fee sebesar 2 sampai 2,5 persen dari nilai yang akan ditransfer," lanjut dia.

Baca juga: Lanjutan Penyidikan Kasus Sampah, Polda Riau Periksa Mantan Kadis dan Kabid di Dinas LHK Pekanbaru

"Apa tanggapan terdakwa?," cecar Hakim Lilin yang dijawab Marjoko, kalau Zul AS setuju dengan hal itu. "Menyetujui, yang mulia," kata Marjoko.

Pertemuan berikutnya dilakukan di Hotel Parkline Jakarta. Saat itu, dirinya dan Zul AS ingin memastikan ke Yaya Purnomo soal DAK, termasuk untuk RSUD Kota Dumai.

Lalu, ada pertemuan di kawasan Sarinah. Pertemuan Marjoko, Zul AS, Yaya dan Rifa membahas soal penganggaran DAK di tahun 2018

Berikutnya, ada pertemuan di Hotel Redtop yang diperkirakan terjadi pada Oktober 2017. Saat itu, dia bersama Sya'ari yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kota Dumai.

"Waktu itu saya dihubungi Pak Sya'ari setelah mendapat perintah dari Pak Zul AS untuk menyerahkan komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan realisasi alokasi sisa anggaran tahun 2016 itu," beber Marjoko.

"Ke Yaya Purnomo saat itu," sebutnya.

Hakim kemudian menanyakan mengenai pihak yang menyediakan fee tersebut, dan dijawab Marjoko tidak tahu. Namun yang membawa uang tersebut ke Jakarta adalah Sya'ari.

"Berapa jumlahnya itu," cecar Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Marjoko.

Terkait komitmen fee itu kemudian dijelaskan Sya'ari yang saat itu duduk bersebelahan dengan Marjoko di ruang sidang. Dia ikut menjadi saksi.

Dibeberkannya, itu bermula saat dirinya dipanggil Zul AS untuk datang ke rumah dinas pada medio Juni hingga Juli 2017. Saat itu terdakwa menyampaikan DAK tahun 2016 kurang bayar.

Lanjut dia, dana itu bisa ditransfer jika disiapkan fee sebesar 2 persen. "Pak Wali menyampaikan, rencana saya DAK ini dibagi beberapa OPD. Pertama PU, Dinas Pendidikan dan rumah sakit," kata Sya'ari.

"Untuk Dinas Pendidikan, Pak Wali sampaikan, itu Rp10 miliar, PU (Dinas Pekerjaan Umum,red) Rp10 miliar, sudah itu rumah sakit," lanjutnya.

Zul AS, kata Sya'ari, mengarahkan agar mencari pihak ketiga atau rekanan untuk menyiapkan fee tersebut. "Dari Rp10 miliar tadi tu, Rp200 juta," sebut dia menyampaikan besaran fee yang harus disiapkan.

Atas arahan itu, dirinya kemudian menghubungi beberapa orang rekanan, dan hal itu dilaporkannya ke Zul AS. Masih atas arahan terdakwa, akhirnya dipilihnya rekanan atas nama Arif Budiman dan Mashudi.

Kepada keduanya disampaikan soal fee tersebut, dan disanggupi keduanya. Arif Budiman dibebankan menyiapkan uang sebesar Rp150 kita dengan imbalan kegiatan di Disdik Dumai senilai Rp7,5 miliar dan Mashudi sebesar Rp50 juta dari nilai kegiatan Rp2,5 miliar.

Total uang Rp200 juta itu kemudian diserahkannya ke Yaya Purnomo di Hotel Red Top Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan olah tim

JPU, disebutkan bahwa perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.

Ketika itu, Zulkilfli memberikan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non fisik. "Uang diberikan sebesa sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000," kata JPU.

Dalam pengurusan DAK APBN 2017, Zulkifli memerintahkan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai untuk pengurusan DAK melalui Yaya Purnomo.

Atas perintah itu, Marjoko menemui Yaya di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Agustus 2016. Saat itu Yaya bersama Rifa dan membicarakan pengurusan DAK untuk bidang pendidikan, jalan dan rumah sakit.

Pada saat pertemuan itu, pengajuan usulan DAK APBN 2017 Kota Dumai dalam tahap belum diverifikasi oleh Kementerian Keuangan karena Pemerintah Kota Dumai belum memiliki admin tingkat nasional. Selanjutnya, Yaya dan Rifa memberikan kode admin kepada Marjoko.

Saat itu, Marjoko menyerahkan proposal berisi usulan DAK APBN 2017 sebesar Rp154.873.690.000 kepada Yaya dan Rifa untuk dilakukan analisa dan verifikasi.

Pertemuan kembali dilakukan pada

September 2016. Ketika itu Zulkifli AS bersama Marjoko, bertemu Yaya dan Rifa di Jakarta. Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan DAK APBN 2017 Kota Dumai.

"Syaratnya, ada biaya pengurusan sebesar 2,5 hingga 3 persen dari nilai pagu yang ditetapkan. Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa," tutur JPU.

Pada November 2016, Marjoko diperintahkan oleh Zulkifli untuk memberikan uang kepada Yaya dan Rifa sebesar Rp100 juta. Uang diserahkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemberian uang berlanjut pada Desember 2016 di Jakarta. Marjoko atas perintahnya terdakwa kembali memberikan uang kepada Yaya dan Rifa sebanyak Rp250 juta," jelas JPU.

Dalam melancarkan tujuannya, Zulkifli melalui bawahannya juga melibatkan kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pasalnya, Dana DAK Pemerintah Kota Dumai tahun 2016, mengalami kurang bayar sebesar Rp22.354.720.000.

Zulkifli memerintahkan Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai untuk mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee untuk Yaya dan Rifa, agar DAK APBN-Perubahan 2017 Kota Dumai dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.

"Selanjutnya Sya'ari memberitahu kepada terdakwa bahwa ada calon rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee. Calon rekanan itu adalah Arif Budiman dan Mashudi," ujar JPU.

Atas hal itu, Sya'ari menyampaikan bahwa paket pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai, dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar, untuk Arif Budiman. Dengan catatan, ada komitmen fee sebesar Rp150 juta dan disanggupi.

Untuk Mashudi diberi paket kegiatan pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Syaratnya, komitmen fee Rp50 juta, dan Mashudi juga menyanggupinya.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli melakukan grstifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Dumai.

"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, terdakwa menerima uang terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai," tutur JPU.

Tindakan itu dilakukan pada 2016 dengan cara memberikan arahan kepada Hendri Sandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan Yudi Santonoval dalam pengerjaan proyek.

Bahwa pada tahun 2017-2018 Yudi mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD). Kemudian Zulkifli secara bertahap menerima uang dari Yudi sejak 2017.

Zulkifli juga menerima uang dari Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. Uang diperuntukkan kepentingan Zulkifli.

Dari dakwaan juga ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkilfi dan keluarganya, pembelian barang antik, pembalikan bata terkait pembangunan rumah Zulkifli di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.

Ada juga pemberian uang untuk dengan menggunakan kartu debit, untuk biaya pembayaran pembelian tanah di Jalan HM Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka.

Ada juga uang diberikan kepada Media Riau Pesisir terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta.

Uang juga diberikan untuk PT Mitra Mulia Sentosa terkait penyertaan modal bisnis anak Zulkifli atas nama Nanda Octavia, sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin. Ada juga pemberian uang untuk pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Zulkifli.

Tidak hanya itu, ada penerimaan uang untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Zulkifli, pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile.

"Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.

Dalam perkara suap, Zulkifli dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS / JEPRIMA)

Dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved