Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekat Perbatasan Riau, Kapolda: Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Kami Minta Kembali di Rumah Saja

Jajaran Polda Riau bersama sejumlah petugas dari instansi lainnya, sekat perbatasan Riau di sejumlah titik perbatasan provinsi.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo saat memimpin giat penyekatan moda transportasi terkait peniadaan mudik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama sejumlah petugas dari instansi lainnya, sekat perbatasan Riau di sejumlah titik perbatasan provinsi.

Ini dilakukan dalam rangka membatasi moda transportasi, terkait dengan peniadaan mudik. Baik yang keluar maupun masuk ke Riau.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi secara tegas menyatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat bebas covid-19 saat melintas, akan diminta kembali ke rumah.

"Yang tidak bawa surat bebas covid kami minta kembali di rumah saja," ungkapnya saat diwawancarai Tribun, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, di daerah Kabupaten Rohil yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), petugas sampai memasang palang atau portal di jalan.

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Rohil, AKP David Richardo saat dikonfirmasi.

"Untuk membantu memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan saja. Kalau bawa surat rapid test (dan menunjukkan hasil negatif covid) boleh-boleh saja (melintas)," tuturnya.

Pemasangan portal ini menurutnya, juga untuk antisipasi agar tidak ada pengendara yang menerobos. Portal ini sudah dipasang sejak Selasa (27/4/2021) kemarin.

Ia merincikan, untuk lokasi penyekatan dari Riau ke arah Sumut ada di Simpang Caltex, Bagan Batu.

Sementara untuk lokasi penyekatan dari arah Sumut ke Riau, ada di Simpang Martabak, Bagan Batu.

Dijelaskan mantan Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru ini, sudah banyak juga kendaraan yang disuruh putar balik, karena tidak melengkapi syarat.

"Sudah banyak, sudah 160 ranmor (kendaraan bermotor, red) yang putar balik," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah merincikan, ada 4 titik lokasi penyekatan di daerah perbatasan.

Diantaranya di wilayah hukum Polres Rohil (perbatasan Riau - Sumatera Utara), Polres Inhil (perbatasan Riau - Jambi), Polres Kuansing (perbatasan Riau - Sumbar), dan Polres Kampar (perbatasan Riau - Sumbar).

Ia melanjutkan, peniadaan mudik, berlangsung pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved