Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 1442 H

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

Terdapat sejumlah golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah.

Penulis: Sesri | Editor: Ilham Yafiz
Tribunpekanbaru
ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdapat sejumlah golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah.

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan ketika akan memasuki Hari Raya Idul Fitri adalah membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf dan mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Namun ternyata tidak semua orang berhak menerima zakat.

Ada beberapa golongan yang ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang dalam gokongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Orang yang disebur miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved