Kisah Juragan Semut Rangrang Terjerat Utang 1,5 Triliun, Santai Meski Baru Keluar Penjara
Ia merupakan Pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB). Ia harus bisa membayar Rp 1,5 triliun itu ke mitra-mitranya dalam jangka waktu 4 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cerita juragan semut Rangrang di di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah membuat geleng-geleng kepala.
Pasalnya, meski terjerat utang Rp 1,5 triliun dan dipolisikan hingga membuatnya dipenjara, namun ia masih tampak santai menghadapi masalh hidupnya.
Juragan semut Rangrang itu bernama Sugiyono (45).
Ia merupakan Pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB).
Ia harus bisa membayar Rp 1,5 triliun itu ke mitra-mitranya dalam jangka waktu 4 tahun.
Saat ditemuin TribunSolo.com di kediamannya, Sugiyono tampak santai mengenakan kaus dan melayani wawancara.
Dia menjelaskan, untuk bisa melunasi utang tersebut, pihaknya akan mengaktifkan kembali unit usaha Komunitas Mitra Sejahtera (KMS).
"KMS ini akan saya aktifkan lagi, kemarin sempat mandeg karena saya masuk penjara," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (28/4/2021).
KMS menurut dia merupakan usaha jual beli sembako.
"Sejauh ini ada 200 unit yang tersebar di Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur," paparnya.
Sistem dagang yang diterapkan di KMS yaitu anggota yang telah terdaftar bisa jual beli sembako.
Untuk jumlah anggota yang terdaftar sekarang ada 153 member.
"Jadi member yang terdaftar hanya akan jual beli sembako di KMS. Mereka nanti akan dapat keuntungan tiga persen setelah mencapai 100 poin," katanya.
Sugiyono mengklaim, yang membedakan jual beli sembako di KMS adalah harganya lebih murah bila dibanding toko lain.
"Itu yang membedakan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/juragan-semut-rangrang-di-sragen.jpg)