Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Penangkapan Munarman, Tim Kuasa Hukum Protes Cara Penangkapan Rendahkan Hak dan Martabat

Penangkapan Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diprotes keras oleh tim kuasa hukum.

Editor: Ilham Yafiz
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Densus 88 Anti Teror menangkap Munarman di RUmahnya, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penangkapan Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diprotes keras oleh tim kuasa hukum.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman memberi tanggapannya soal cara penangkapan pada kliennya itu.

Munarman ditangkap tim densus 88 di kediamannya, Selasa (27/4/2021) lalu di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.

Aziz menilai cara penangkapan terhadap Munarman telah merendahkan hak dan martabat.

"Dengan cara diseret-seret, kemudian ada makian, kemudian ada sampai menggunakan alas kaki pun tidak boleh, ditutup matanya."

"Ini jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," ucapnya, dikutip dari tayangan Medcom.id, Minggu (2/5/2021).

Menurutnya, proses penangkapan itu bertentangan dengan UU yang ada.

Kata Aziz, cara penangkapan seharusnya wajib menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ada banyak (prinsip HAM) antara lain dignity, yaitu tidak boleh merendahkan martabat seseorang," katanya.

Namun, prinsip-prinsip itu menurutanya, tak diterapkan aparat penegak hukum saat membekuk Munarman.

"Ini jelas bertentangan dengan penegakan hukum itu sendiri. Kita sangat sesalkan," ucap Aziz.

Aziz menyebut, Munarman bukan lah tersangka dari sebuah kasus korupsi.

Sehingga seharusnya, prinsip penangkapan yang benar dilakukan oleh aparat.

"Ini adalah anak bangsa. Ini bukan koruptor, yang maling triliunan uang rakyat. Ini bukan separatis, ini bukan bandar narkoba," ujarnya.

Menurut Aziz, cara penangkapan Munarman itu jangan sampai menimbulkan 'blunder' di tengah masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved