Begini Cara Polisi Memburu Pengirim Sate Beracun: Berawal dari Bungkus Sate & Lontong Berbeda
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sate maut yang merenggut nyawa seorang bocah menjadi perbincangan dan sorotan.
Setelah beberapa hari ditelusui, Polisi berhasil membekuk perempuan misterius.
Dia mengirimkan paket sate maut itu di Kabupaten Bantul.
Perempuan tersebut merupakan NA (25), warga asal Majalengka, Jawa Barat.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan sate maut tersebut menewaskan seorang bocah bernama NFP (10), Senin (03/05/2021).
NFP meninggal setelah memakan sate yang dibawa ayahnya, Bandiman.
Sebelum sate tersebut dibawa pulang, Bandiman yang merupakan pengemudi ojek online menerima pesanan offline dari tersangka.
Tersangka meminta Bandiman mengirimkan makanan ke rumah seseorang bernama Tomy di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Namun saat itu Tomy tidak ada di lokasi.
Baca juga: Niatnya Biar Dapat Uang, PSK Ini Kenalan Dengan Pria di Medsos, Eh Malah Diperkosa
Baca juga: THR PNS Tak Dibayar Penuh & Tunjangan Kinerja Dihapus, Menteri Tjahjo: Harusnya PNS Bersyukur
Saat dikonfirmasi oleh Bandiman, Tomy tidak merasa memesan makanan tersebut dan merasa tidak mengenal pengirim.
Sate tersebut lantas diberikan kepada Bandiman.
"Tersangka memakai nama orang lain, H. Tetapi nama tersebut fiktif, random," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal karena ada korban lain yang meninggal.
"Dia pernah bilang kalau menyesal, karena ada korban lain yang meninggal (salah sasaran)," sambungnya.
Motif tersangka mengirimkan sate racun tersebut adalah sakit hati.
Tersangka sempat memiliki hubungan khusus dengan Tomy.
Baca juga: Takut Foto Tanpa Syur Disebar, Gadis 19 Tahun Pasrah Serahkan Mahkotanya Pada 5 Pemuda di Kebun
Baca juga: MENGUAK Polemik THR yang Diributkan PNS karena Dipotong, Begini Fakta Sebenarnya
Namun Tomy menikah dengan perempuan lain. Hal itu yang membuat NA sakit hati.
Ia melanjutkan tersangka memperoleh sianida tersebut dari sebuah e-commerce.
Kemudian ditaburkan ke bumbu sate tersebut. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, terutama terkait adanya sosok lain di balik tersangka.
"Kami masih melakukan pendalaman. Segala kemungkinan itu ada," lanjutnya.
Baca juga: Berhasil Bujuk KKB Papua Kembali ke NKRI, Ini Cara yang Dipakai Mayjen TNI I Nyoman Luluhkan OPM
Baca juga: Ampuh Cara Menghilangkan Tahi Lalat di Kulit, Hanya Dengan Oleskan Bahan-bahan Alami Ini
Bungkus sate
Kerja keras Polda DIY dan Polres Bantul mengungkap pembunuhan bermodus sate beracun akhirnya menuai hasil.
Aparat bekerja dengan berbagai cara hingga berhasil menangkap pelaku utamanya, seorang wanita 25 tahun.
Perempuan tersebut adalah NA (25) warga asli Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Yogyakarta.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (30/04/2021) lalu.
Tersangka diamankan di kediamannya, Potorono, Bantul.
Baca juga: Razia Hotel di Pekanbaru Jaring 15 Pasang Remaja Bukan Muhrim, Ada yang Sekamar 1 Cewek 3 Cowok
Baca juga: Dicampur ke Sate, Apa Itu Racun Sianida? Bagaimana Cara Kerja Sianida?
"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.
Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.
Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.
"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri," bebernya.
Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka.
Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.
Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.
"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul:
Identitas NA Pengirim Paket Sate Maut di Bantul Terkuak dari Bungkus Sate
Kepada Polisi, NA Mengaku Menyesal Paket Sate Maut Merenggut Nyawa Orang Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sate-ayam-sianida.jpg)