MENGUAK Polemik THR yang Diributkan PNS karena Dipotong, Begini Fakta Sebenarnya
Sri Mulyani membenarkan bahwa besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa hari ini, THR PNS untuk Hari Raya Idul Fitri 2021 menjadi sorotan,
Sebelum proses pencairan segera terlaksana, heboh informasi yang menyebut THR PNS ini dipotong.
THR PNS sedianya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Namun dalam penghitungan THR 2021, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Akibat dari pemangkasan THR tersebut para PNS pun menggulirkan petisi di laman Change.org, pada Sabtu (30/4/2021).
Petisi itu berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.
Petisi itu sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.
Petisi tersebut dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.
Baca juga: Ampuh Cara Menghilangkan Tahi Lalat di Kulit, Hanya Dengan Oleskan Bahan-bahan Alami Ini
Baca juga: Dicampur ke Sate, Apa Itu Racun Sianida? Bagaimana Cara Kerja Sianida?
Baca juga: Razia Hotel di Pekanbaru Jaring 15 Pasang Remaja Bukan Muhrim, Ada yang Sekamar 1 Cewek 3 Cowok
Penjelasan Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan bahwa besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Sri Mulyani menyebutkan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Baca juga: Link Download Takbiran Hari Raya Idul Fitri, Bacaan Takbir Malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Baca juga: Update Perburuan Ali Kalora, Satgas Madago Raya Kehilangan Jejak Mujahidin Indonesia Timur
Baca juga: VIDEO Kirim Sate Beracun Tapi Salah Sasaran, Wanita Ini Sakit Hati Pria Pujaan Nikahi Perempuan Lain
Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wahai-pns-catatlah-ini-rincian-gaji-pns-terbaru-2021-per-golongan-tunjangan-gaji-ke-13-dan-thr.jpg)