Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Ada Dua Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid di Pelalawan Lamban

Penyidikan kasus robohnya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan, sudah ada dua tersangka

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Ariestia
istimewa
Proyek turap Danau Tajwid. Penyidikan kasus robohnya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan, seperti tidak ada perkembangan signifikan alias jalan di tempat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan kasus robohnya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan, seperti tidak ada perkembangan signifikan alias jalan di tempat.

Dimana perkara ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Padahal, sebelumnya jaksa sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Keduanya yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal dan honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan sekaligus operator alat berat, Tengku Pirza.

Namun sampai saat ini, pihak Kejati Riau saat dikonfirmasi, tak memberikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Masih penyidikan, masih pendalaman," kata Muspidauan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (4/5/2021).

Ditanyai lebih lanjut, Muspidauan menjawab, perkembangan perkara akan disampaikan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Nantilah habis lebaran (dijelaskan)," ucapnya.

Sebelumnya, Hilman Azazi saat masih menjabat Asisten Pidsus Kejati Riau memaparkan, tersangka MD Rizal memerintahkan Tengku Pirza selaku operator untuk melakukan pekerjaan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.

Adapun informasinya, perintah itu dilakukan dengan alasan banjir. Sehingga perintah pekerjaan itu dinilai tidak lazim.

Alhasil, tiang penyangga itu malah diduga dihancurkan atau dirusak dengan sengaja.

Indikasi kesengajaan disebutkan Hilman, sudah melewati analisa dan kajian mendalam dengan melibatkan tim ahli.

"Baik dari sisi alamnya, cuaca, aliran sungai, pabrikan sheet pile, (melibatkan) ahli hukum, konstruksi. Ada indikasi (turap roboh) bukan karena bencana alam, atau dampak alam. Tapi oleh tangan manusia menggunakan peralatan tertentu yang punya kekuatan," jelasnya.

Disinggung soal kerugian negara, Hilman mengungkapan, kerugian yakni berupa kerusakan pada proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut.

Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 juga telah disegel Korps Adhyaksa Riau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved