Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau Mudik dengan Hasil Tes Negatif Covid? Polri TEGASKAN Akan Tetap Diminta Putar Balik

Karena itu, Arief mengingatkan warga agar mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Tribunpekanbaru.com
Bupati Inhil Dan Unsur Forkompinda Inhil Tinjau Posko Penyekatan Mudik Lebaran Di Perbatasan Riau -Jambi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mulai besok, Kamis (6/5/2021) kebijakan larangan mudik berlaku.

Akan dilakukan penjagaan dan penindakan oleh petugas di berbagai titik.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar peraturan larangan mudik Lebaran.

Bagi warga yang ketahuan nekat mudik, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.

"Kalau positif Covid-19, akan diisolasi. Kalau negatif, akan dikembalikan (putar balik)," kata Arief dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Rabu (5/5/2021).

Sanksi juga diberlakukan bagi biro travel yang nekat mengangkut penumpang.

Baca juga: Warga Dilarang Mudik Sesuai Instruksi Pusat, Bupati Pelalawan Zukri: Itu Tanda Kita Sayang Keluarga

Baca juga: Episode Terbaru Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Sudah Pasti Bukan Roy, Jadi Reyna Anak Siapa?

Bagi travel resmi, polisi akan melakukan penilangan hingga pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

"Akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan mungkin sampai sanksi pencabutan trayek, tapi itu jadi kewenangan Kemenhub," ucap Arief.

Sementara itu, bagi travel gelap, polisi akan melakukan penilangan dan penahanan kendaraan sesuai waktu yang ditentukan dalam undang-undang.

Baca juga: Pulang Kerja Diomeli, Suami Naik Pitam: Tombak Kepala Istri Dua Kali

Baca juga: Mudik Dilarang tapi Solusi Bagi Supir Tak Ada: Wahai Penguasa Negeri, Istri Anak Kami Kelaparan Pak

"Kalau angkutan gelap maka akan ditilang dan ditahan kendaraannya sampai waktu tertentu dan akan diproses di pengadilan," kata dia.

Karena itu, Arief mengingatkan warga agar mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Menurut Arief, larangan tersebut demi menjaga keselamatan warga dari penularan Covid-19.

Baca juga: Anggota DPRD Nasdem Di TTS Dituding Remas Payudara Istri Teman, Jean Neonufa Dipolisikan

Baca juga: RS Baghdad Terbakar & Tewaskan Puluhan Jiwa, Menkes Irak Mengundurkan Diri

Dia mengatakan, dengan ratusan titik penyekatan yang tersebar dari Palembang hingga Bali, polisi pasti bisa menemukan warga yang sembunyi-sembunyi melakukan perjalanan.

"Jangan mencari jalan tikus. Carilah jalan yang benar, yaitu tetap berada di rumah sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga," ujar dia. 

SUMBER

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved