Pria Korban PHK Jadi BOS Prostitusi Online, Jajakan Cewek ABG di Medsos, Cicip Dulu hingga Ketagihan
Seorang pria korban PHK di Yogyakarta nekat jadi Bos Prostitusi Online dan menjajakan cewek ABG kepada pria hidung belang melalui medsos Faceboo
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria korban PHK di Yogyakarta nekat jadi Bos Prostitusi Online dan menjajakan cewek ABG kepada pria hidung belang melalui Media Sosial atau medsos Facebook.
Sebagai Bos Prostitusi Online berinisial MO (30) yang merupakan pria korban PHK itu terlebih dahulu mencicipi cewek ABG itu hingga Gadis Belia itu ketagihan berhubungan intim.
Selain membuat cewek ABG itu ketagihan seks, sebagai Bos Prostitusi Online , ia harus mengajarkan berbagai cara berhubungan intim kepada Gadis belia itu.
Parahnya, pria korban PHK itu tidak sendiri dalam menjalankan Prostitusi Online yang menjajakan cewek ABG itu, namun ia bersama dengan seorang Gadis ABG berinisial Al (18) .
Perbuatan laknat pria korban PHK yang jadi Bos Prostitusi Online itu terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban, karena melihat perilaku tidak biasa pada anak gadisnya yang merupakan seorang cewek ABG .
Akibat perbuatan yang mereka lakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini.
Ia mengatakan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika Mawar tidak pulang selama satu malam.
Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.
Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.
Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.
"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta.
Sementara orangtua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).
Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.
"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.
"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman.
Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.
Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.
"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu.
Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.
Transaksi Lewat Facebook
Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis Prostitusi Online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.
Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.
"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain.
Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.
Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.
Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis Prostitusi Online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.
"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerja sama buka Prostitusi Online , pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.
Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.
"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Gadis ABG Cantik Ditawarkan di Media Sosial
Kasus prostitusi ABG yang menawarkan Gadis ABG melalui media sosial terungkap dan kondisi ini membuat para istri wajib waspada .
Kasus prostitusi ABG ini terungkap setelah polisi menggerebek Reddoorz Plus Near TIS Square dan mengamankan 15 Gadis Belia dan wanita malam .
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek Reddoorz Plus Near TIS Square di Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan yang menjadi tempat prostitusi ABG itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mendapati praktik prostistusi ABG di lokasi tersebut.
Penggerebekan di Reddoorz Plus Near TIS Square yang mengungkap prostitusi ABG itu dilakukan pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sebanyak 15 orang yang sebagian besar anak di bawah umur diamankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Yusri menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Selain anak di bawah umur, polisi juga mengamankan joki dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi ABG ini.
"Tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Yusri.
Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp 600 ribu, kondom, handphone, dan laptop.
Prostitusi ABG di Puncak Bogor
Prostitusi yang melibatkan Gadis anak baru gede atau Gadis ABG di kawasan Puncak Bogor berkedok sewa vila akhirnya terungkap.
Para munckari menggunakan kode 'Villa' untuk para pria hidung belang yang ingin mencari PSK.
Tak tanggung-tanggung, usia PSK yang ditawarkan cukup bervariasi.
Bahkan ada PSK yang masih di bawah umur.
Di sana, prostitusi sudah menjadi rahasia umum.
Menjamurnya Vila di kawasan Puncak Bogor menjadi tempat yang aman bagi para pebisnis prostitusi.
Dari penulusuran TribunnewsBogor.com 2017 lalu, terkait tulisan ' Vila' di papan tersebut, ternyata terselip kode terselubung.
Tulisan yang ada di plang papan itu terdiri dua tipe, yakni ' Vila' dan 'villa.'
Mungkin pengunjung berpikir bahwa perbedaan tulisan tersebut hanya karena bahasa yang digunakan yakni antara bahasa Indonesia dan Inggris.
Namun berdasarkan keterangan penjaga Vila Puncak tidak demikian.
Perbedaan dua penulisan tersebut merupakan kode bagi para calon pelanggan.
'Vila' diartikan sebagai penginapan yang ditawarkan kepada pengunjung adalah Vila biasa.
Sementara 'villa' dengan dua 'L' ternyata mempunyai kode dimana si perantara Vila tersebut juga memiliki layanan 'plus-plus.'
Jasa plus-plus disini dimaksudkan untuk layanan teman wanita.
"Ya itu variasi aja sih, rata-rata juga udah pada tahu soal itu mah. Tapi kebanyakan yang dateng itu nanya langsung, mereka diminta nyariin (plus-plus) buat dia di Vila yang dipesan," ujar penjaga vila Uceng, Selasa (4/7/2017).
Ia mengatakan, abang-abang Vila yang di sepanjang jalur Puncak itu rata-rata per orang memegang sepuluh Vila.
Di mana nanti pengunjung bakal diantar ke Vila sesuai pilihan pengunjung dan dia mendapatkan komisi dari pemilik Vila.
"Nanti dia dapet komisi dari Vila rata-rata sebesar Rp 200 sampai 500 ribuan, nah kalo pengunjungnya minta dilayani PSK, dia juga dapet lagi dari PSK Rp 100 sampai 200 ribu," katanya.
Menurutnya, kemajuan teknologi juga berguna dan kerap dipakai untuk kelancaran bisnis esek-esek ini.
"Kalo sekarang mah udah pake hape, yang dateng tinggal liat fotonya trus tinggal dipilih, PSK nya diam aja di kosan, nunggu," katanya.
Berkaitan dengan hal itu, Polres Bogor baru-baru ini berhasil mengungkap praktik prostitusi di kawasan Puncak Bogor.
Penjaga vila berinisial LS (33) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor jadi tersangka dalam pengungkapan praktik prostitusi tersebut.
LS menjalin kerja sama dengan seorang mucikari berinisial NO (35) yang menjajakan sejumlah perempuan pekerja seks komersial (PSK) atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai dari yang usia 17 tahun sampai usia 31 tahun.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di tengah pandemi ini, LS karyawan vila menyasar para pengunjung atau wisatawan yang hendak menginap di vilanya.
"Korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari tersangka LS, ini salah satu karyawan (vila).
LS ini menelepon seseorang atas nama NO yang selaku mucikarinya. NO inilah yang menyedikan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Harun menuturkan bahwa tersangka LS menawar layanan PSK kepada hidung belang langsung di vila saat calon pelanggannya hendak menginap di vila.
"Mereka (hidung belang) menyewa vila kemudian mereka masuk nanti dari karyawan inilah yang menyambungkan ke mucikari. Ya, di lokasi," katanya.
Praktik prostitusi yang dilakukan NO dan LS ini, sudah berjalan selama 1 tahun dan tetap subur di tengah pandemi ini.
Serta NO mengaku memiliki 6 PSK atau korban TPPO yang siap diantar ketika ada panggilan dari LS.
"Tidak ada unsur pemaksaan karena mereka saling mengenal antara NO dan korban. Korban sebagai saksi saja, korban tersebut kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Harun.
PSK Remaja
Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Petugas melakukan penggerebekan hingga diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK ) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.
"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Empat orang PSK atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini didapati tengah melayani para hidung belang di masing-masing kamar saat vila tersebut digerebek pertugas.
Satu di antara dari mereka bahkan ada yang masih berusia 17 tahun.
"Didapati ada 4 korban yang melaksanakan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah. (Usianya) Bervariatif, ada yang berusia 17 tahun, ada yang 31 tahun," kata Harun.
Setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa penjaga vila juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.
Dia adalah LS (33) yang berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari.
"Didapati keterangan bahwa NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. Sedangkan korban dibayar dengan Rp 300 ribu. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.
"Atas tindakan tersebut kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara dan juga kami lapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.
Prostitusi ABG di Samarinda
Saat ini banyak ABG yang mulai terjerumus ke dunia prostitusi.
Gaya hidup dan pergaulan bebas menjadi penyebab banyaknya Gadis ABG tergiur menjajakan harga diri.
Selain itu, Gadis ABG juga lebih diminati para pria hidung belang.
Mereka tak segan-segan merogoh kocek dalam-dalam asal mendapat layanan dari para gadis belia.
Baru-baru ini Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur membongkar praktik prostitusi di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK).
Anggota Polair yang mendapatkan informasi dari ABK, jika adanya prostitusi, yang menawarkan anak dibawah umur bergerak menyelidiki.
Dan mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari berusia 18 tahun berhasil diamankan.
Setelah anggota berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis di bawah umur.
Kronologinya, berawal mendapat informasi dari ABK, kemudian melakukan penyamaran.
Saat mengajak bertemu di salah satu hotel, setelah datang langsung mengamankan korbannya.
"Yang masih berusia 17 tahun," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021).
Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari sedang di loby hotel.
"Kemudiaan saat kami tanya (korban), dia memberitahu mucikarinya ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan," tegas AKP Iwan Pamuji.
Saat menginterogasi sang mucikari, lanjut AKP Iwan Pamuji, gadis 18 tahun tersebut mengaku jika praktek prostitusi ini dilakukan selama tiga bulan belakangan.
"Baru beberapa bulan mengaku, sedangkan korbannya ini, sudah tiga kali ditawarkan ke pelanggannya," ucapnya.
Mengenai tarif sekali menemani pria hidung belang, pengakuan sang mucikari berkisar antara Rp 1,5 sampai 2 juta.
Penawaran sendiri dilakukan mucikari melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan rata-rata pria hidung belang ini sudah mengetahui atau kenal dengan mucikari ini.
Lewat WhatsApp transaksinya. Jika tidak kenal, mucikarinya juga tidak mau.
"Jadi kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah mucikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau di bawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.
Pembagian sendiri diakui mucikari setelah dilakukan kesepakatan diawal dengan gadis yang ditawarkan.
Motif ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban yang diamankan melakukan hal ini.
Kalau mucikari mengaku mendapat uang sejumlah Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.
"Karena sudah tertangkap kami. Berbagi dengan perempuan yang ia tawarkan," pungkas AKP Iwan Pamuji.
Saat ini mucikari ini sudah ditetapkan tersangka, dan untuk pemeriksaan didampingi oleh pekerja sosial (peksos).
Pihaknya juga masih berkoordinasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, mengingat pelaku masih dibawah umur.
Usut Jaringan Prostitusi Online
Berita sebelumnya. Di tengah suguhan digital yang kian modern, tak selalu memberikan manfaat bagi khalayak.
Bahkan terkadang menjadi alat tindakan kriminal bagi oknum yang menghalalkan segala cara.
Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IK (19) dan TF (23). Keduanya diamankan oleh jajaran Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim akibat melakukan aksi mucikari terhadap seorang anak di bawah umur.
SK (14), demikian inisial korban yang kerap dijadikan objek eksploitasi oleh IK dan TF, baik secara ekonomi maupun tindakan tak senonoh.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka prostitusi daring tersebut pada Minggu (21/1/2021) silam sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu rumah penginapan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Modus operandinya, cewek bookingan itu dijajakan melalui salah satu platform teks daring bernama Michat.
Rupanya diantara tersangka memiliki peran atau tugas masing-masing.
IK, misalnya. Dia berlaku sebagai layaknya admin pada akun Michat yang memajang foto korban sekaligus mempromosikan.
Sementara TF, sebagai kurir yang kemudian mengantarkan SK menuju lokasi hotel yang telah ditentukan.
"Jadi ada satu atas nama IK, dia yang pemegang aplikasi, mempromosikan. Nah yang satunya dia nganter. Jadi setelah ada pemesan, jadi boncengan bertiga," jelas Kombes Pol Ade, Jumat (26/2/2021).
Soal tarif, dirinya membeberkan bahwa SK selama sedikitnya 3 bulan terakhir dipatok kisaran harga Rp 500 ribu.
"Dari hasil tersebut, korban mendapatkan bayaran dari jasa eksploitasi seksnya itu Rp 100.000. Jadi ini 2 orang tersangka tuh kebagian Rp 400.000," papar Kombes Pol Ade.
Untuk kasus ini, ucap Kombes Pol Ade, baru dua orang ini tersangkanya dan korbannya satu. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada aplikasi-aplikasi yang lain dalam aksi mucikari ini.
Disinggung soal relasi antara ketiganya, Kombes Pol menuturkan masih dalam pengembangan. Menurutnya,
"Kebetulan salah satunya korban ini yang mungkin bersedia dipromosikan. Dipasang fotonya." ujarnya.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa tidak penting soal relasi, bagaimanapun anak dibawah umur dilarang untuk dieksploitasi dalam hal apapun.
IK dan TF kini terancam pidana akibat perbuatannya itu.
Penyidik Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim sendiri melayangkan Pasal 76 UURI No 35 Tahun 2013 Jo Pasal 506 KUHP terhadap kedua tersangka.
"Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta," singkat Kombes Pol Ade.
Berita terkait Prostitusi Online lainnya
Baca juga berita berjudul " Pria Korban PHK Jadi BOS Prostitusi Online, Jajakan Cewek ABG di Medsos, Cicip Dulu hingga Ketagihan " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.
Sebagian isi artikel berjudul " Pria Korban PHK Jadi BOS Prostitusi Online, Jajakan Cewek ABG di Medsos, Cicip Dulu hingga Ketagihan " ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Curiga Temukan Rp 1 Juta di Dompet Anak Gadisnya, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria. ( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
