Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Kata Outsourcing Artinya, Tujuan, Mekanisme, Jenis, Keuntungan, Kekurangan, Contoh Pekerjaan

arti kata outsourcing atau artinya, tujuan, mekanisme, jenis-jenis, keuntungan, kekurangan, apa itu outsourcing dan contoh pekerjaan outsourcing

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (Meta AI) oleh Nolpitos Hendri 11/11/2025. Arti Kata Outsourcing Artinya, Tujuan, Mekanisme, Jenis, Keuntungan, Kekurangan, Contoh Pekerjaan. Penjelasan tentang arti kata outsourcing atau outsourcing artinya dan tujuan outsourcing serta mekanisme outsourcing dan jenis-jenis outsourcing hingga keuntungan outsourcing dan kekurangan outsourcing termasuk apa itu outsourcing dan arti outsourcing dalam dunia kerja serta contoh pekerjaan outsourcing . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang arti kata outsourcing atau outsourcing artinya dan tujuan outsourcing serta mekanisme outsourcing dan jenis-jenis outsourcing hingga keuntungan outsourcing dan kekurangan outsourcing termasuk apa itu outsourcing dan arti outsourcing dalam dunia kerja serta contoh pekerjaan outsourcing .

Baca juga: Arti Kata Affordance - Affordance Artinya, Sejarah, Affordance dalam Desain Digital, Jenis, Contoh

A. Arti Kata Outsourcing atau Outsourcing Artinya

1. Arti atau Artinya

Secara bahasa, outsourcing merupakan bahasa Inggris, dan dalam bahasa Indonesia arti kata outsourcing atau outsourcing artinya adalah pengalihdayaan.

Secara istilah, arti kata outsourcing atau outsourcing artinya adalah praktik bisnis ketika sebuah perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan lain) untuk melakukan sebagian pekerjaan atau fungsi bisnis tertentu yang sebenarnya dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, perusahaan mengalihkan sebagian kegiatan operasionalnya kepada pihak eksternal dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, atau fokus pada kompetensi inti.

2. Outsourcing di Indonesia

a. Regulasi Outsourcing di Indonesia

Regulasi mengenai outsourcing di Indonesia awalnya diatur dalam pasal 64-66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, peraturan ini telah direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Pasal 64 terbaru menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian outsourcing tertulis.

b. Manfaat Outsourcing bagi Perusahaan

- Fokus pada Kompetensi Inti: Perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya.

- Efisiensi Biaya: Mengurangi biaya rekrutmen, pelatihan, dan infrastruktur.

- Akses ke Keahlian Khusus: Mendapatkan akses ke tenaga ahli tanpa harus merekrut karyawan tetap.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved