Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kendaraan Angkutan Umum Terjaring di Posko Penyekatan Mudik Wajib Kembalikan Penumpang ke Kota Asal

Kendaraan transportasi umum yang terjaring di pos sekat mudik diwajibkan untuk mengembalikan penumpang ke tempat asal.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah petugas saat melakukan penyekatan di Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kendaraan transportasi umum yang terjaring di pos sekat mudik diwajibkan untuk mengembalikan penumpang ke tempat asal.

Kendaraan transportasi umum yang nekat membawa penumpang mudik tidak bisa mengelak harus mengembalikan penumpang ke kota asal.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada hari pertama larangan mudik, pihaknya menerima banyak laporan mengenai adanya masyarakat yang nekat pulang kampung menggunakan kendaraan umum.

Masyarakat tersebut terlantar karena kendaraan yang mengangkut mereka dihentikan di pintu penyekatan.

"Sampai saat ini satgas sudah menerima banyak laporan dan temuan di lapangan adanya penumpukan masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan akibat tidak memenuhi sarat perjalanan," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (6/5/2021).

Akibatnya kata Wiku terjadi penumpukan masyarakat di pintu penyekatan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.

Sejumlah petugas saat melakukan penyekatan di Simpang Garuda Sakti, Pekanbaru, Kamis (6/5/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)
Sejumlah petugas saat melakukan penyekatan di Simpang Garuda Sakti, Pekanbaru, Kamis (6/5/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Apalagi, beberapa diantara mereka tampak tidak menggunakan masker.

Oleh karenanya Wiku meminta kendaraan yang mengangkut masyarakat tersebut, mengembalikan mereka ke tempat asal agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Mohon kerja samanya bagi perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal perjalanan. Dan bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," katanya.

Bus NPM Terjaring di Pekanbaru

Bus NPM dari Medan, Sumatera Utara tujuan Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disuruh putar balik di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru pada Kamis (6/5/2021).

Ketika itu Bus NPM dari Medan tersebut melintas di Jalan Garuda Sakti, Simpang Empat Panam dan di lokasi itu ada di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru, Bus NPM itu dihentikan petugas .

Sempat Memohon, Bus NPM dari Medan Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru. Foto: Kapolsek Tampan memberikan penjelasan kepada penumpang Bus NPM dari Medan
Sempat Memohon, Bus NPM dari Medan Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru. Foto: Kapolsek Tampan memberikan penjelasan kepada penumpang Bus NPM dari Medan (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Sopir dan penumpang Bus NPM dari Medan itu sempat memohon kepada petugas supaya diizinkan lewat menuju Padang.

Namun Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita yang memimpin kegiatan di lokasi, tak memberikan izin Bus NPM dari Medan itu untuk melintas.

" Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru mulai aktif sejak terhitung tidak ada perjalanan mulai tanggal 6 (Mei 2021), hari ini sampai tanggal 17 (Mei).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved