Kendaraan Angkutan Umum Terjaring di Posko Penyekatan Mudik Wajib Kembalikan Penumpang ke Kota Asal
Kendaraan transportasi umum yang terjaring di pos sekat mudik diwajibkan untuk mengembalikan penumpang ke tempat asal.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kendaraan transportasi umum yang terjaring di pos sekat mudik diwajibkan untuk mengembalikan penumpang ke tempat asal.
Kendaraan transportasi umum yang nekat membawa penumpang mudik tidak bisa mengelak harus mengembalikan penumpang ke kota asal.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada hari pertama larangan mudik, pihaknya menerima banyak laporan mengenai adanya masyarakat yang nekat pulang kampung menggunakan kendaraan umum.
Masyarakat tersebut terlantar karena kendaraan yang mengangkut mereka dihentikan di pintu penyekatan.
"Sampai saat ini satgas sudah menerima banyak laporan dan temuan di lapangan adanya penumpukan masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan akibat tidak memenuhi sarat perjalanan," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (6/5/2021).
Akibatnya kata Wiku terjadi penumpukan masyarakat di pintu penyekatan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.

Apalagi, beberapa diantara mereka tampak tidak menggunakan masker.
Oleh karenanya Wiku meminta kendaraan yang mengangkut masyarakat tersebut, mengembalikan mereka ke tempat asal agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Mohon kerja samanya bagi perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal perjalanan. Dan bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," katanya.
Bus NPM Terjaring di Pekanbaru
Bus NPM dari Medan, Sumatera Utara tujuan Padang, Sumatera Barat (Sumbar), disuruh putar balik di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru pada Kamis (6/5/2021).
Ketika itu Bus NPM dari Medan tersebut melintas di Jalan Garuda Sakti, Simpang Empat Panam dan di lokasi itu ada di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru, Bus NPM itu dihentikan petugas .

Sopir dan penumpang Bus NPM dari Medan itu sempat memohon kepada petugas supaya diizinkan lewat menuju Padang.
Namun Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita yang memimpin kegiatan di lokasi, tak memberikan izin Bus NPM dari Medan itu untuk melintas.
" Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Pekanbaru mulai aktif sejak terhitung tidak ada perjalanan mulai tanggal 6 (Mei 2021), hari ini sampai tanggal 17 (Mei).