Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kendaraan Angkutan Umum Terjaring di Posko Penyekatan Mudik Wajib Kembalikan Penumpang ke Kota Asal

Kendaraan transportasi umum yang terjaring di pos sekat mudik diwajibkan untuk mengembalikan penumpang ke tempat asal.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah petugas saat melakukan penyekatan di Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021). 

Aturan yang ada, saya tidak bisa memberikan kendaraan izin lewat, mohon maaf," kata Ambarita.

Namun beberapa penumpang bus, mencoba memohon.

"Bus kami rusak pak, makanya terlambat masuk Pekanbaru," ucap seorang penumpang.

Namun tetap saja, Kapolsek Tampan tak mengizinkan mereka melintas.

Penumpang bus bernama Diana mengatakan, dia awalnya berangkat dari Aceh, dia berkuliah di sana.

"Sebenarnya masih kuliah, cuma pengen ketemu orangtua, mau ke Padang," ujarnya.

Menurutnya, ia mulai berangkat sejak tanggal 4 Mei 2021.

Namun bus mengalami kerusakan saat berada di Kisaran.

"Bus rusak makanya telat. Jadi harapannya boleh kami lewat, kami sekali-sekali pulang," harapnya.

"Libur sekali setahun cuma, lebaran ini yang diharapkan bisa pulang. Tapi busnya rusak, diluar kendali kita," sambung dia.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita memaparkan, ada dua bus NPM yang mencoba melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Sumbar.

Adanya peraturan yang sudah berlaku, yakni larangan Mudik Lebaran dari tanggal 6 - 17 Mei 2021, maka tidak bisa melintas.

"Namun para penumpang bersikeras ingin melanjutkan perjalanannya.

Kita imbau agar kembali ke pool karena sampai tanggal 17 tidak ada perjalanan.

Kalau tidak mengindahkan maka kita akan minta untuk menempati karantina yang disiapkan pemerintah daerah," ungkap Ambarita.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved