Satgas Covid-19 Riau Mangkir dari Undangan DPRD Riau, Komisi V Usulkan Gunakan Hak Interpelasi
Berawal dari usulan Komisi V DPRD Riau untuk gunakan hak interpelasi dan pembentukan Pansus karena mangkirnya Satgas Covid-19 Riau
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berawal dari usulan Komisi V DPRD Riau untuk gunakan Hak Interpelasi dan pembentukan Pansus karena mangkirnya Satgas Covid-19 Riau saat diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sampai saat ini belum satu suara wakil rakyat Riau di parlemen tentang menggunakan Hak Interpelasi dan pembentukan Pansus tersebut.
Fraksi Demokrat DPRD Riau misalnya, mendukung langkah yang diambil komisi V dengan merekomendasikan dua hal, yakni menggunakan Hak Interpelasi atau pembentukan Pansus Covid-19 .
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Riau, Kelmi Amri, mengatakan, Interpelasi penting dalam implementasi tugas sebagai wakil rakyat, serta diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD dan di kabarkan ke dalam Tata Tertib DPRD.
"Setelah RDP dengan gugus tugas tak digubris ya cara lain tentu Interpelasi dengan menggunakan Hak Interpelasi .
Biar nanti kepala daerah yang memberi penjelasan kepada DPRD tentang kinerja gugus tugas yang perlu di evaluasi.
Kalau RDP tak di hadiri, berarti pemerintah daerah yang menginginkan interpelasi itu terjadi," ujar Kelmi Amri.
Ketua DPC Demokrat Rohul ini mengatakan, nantinya, penggagas atau pengusul memberi penjelasan dalam paripurna dan masing-masing pengusul memberikan pandangan melalui Fraksi dan Hak Interpelasi sah, bila mendapatkan persetujuan mayoritas dari 1/2 anggota yang hadir.
"Tentu kawan-kawan di Komisi V yang ada beberapa Fraksi kita dorong membuat usulan dan tentunya ada tahapannya.
Fraksi Demokrat siap merumuskan itu dan memfasilitasi apa yang terjadi dengan Komisi V, dimana niat naik RDP dengan Gugus Tugas tak digubris. Itu tak elok," jelas Kelmi.
Mestinya lanjut Kelmi, RDP itu dihadiri dengan tujuan agar semua bisa dijawab ke publik.
DPRD ingin koordinasi jalan. Ingin segala kendala bisa diatasi dan dicarikan solusinya.
Kelmi juga menambahkan, DPRD paham Gugus Tugas sedang fokus, dan semua pihak semangatnya sama.
Tapi juga harus bisa saling berkoordinasi, karena ini merupakan persoalan nasib rakyat Riau.
Tentu DPRD ingin tahu pula sudah sejauh apa langkah konkrit Pemprov melalui gugus tugas dalam pengendalian Covid-19 yang akhir-akhir ini melonjak tajam.
"Tapi ya sudah. RDP bagi Gugus tugaskan ga penting.
Ya kita tunggu di Paripurna saja bila interpelasi ini nanti bisa dipenuhi syarat formilnya,"jelas Kelmi.
Namun Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Karmila Sari angkat bicara terkait munculnya dua opsi dari Komisi V DPRD Riau yakni pembentukan Pansus atau menggunakan Hak Interpelasi ke Pemprov Riau.
Karmila Sari mengatakan, memungkinkan dengan opsi pembentukan Pansus, daripada menggunakan Hak Interpelasi.
"Kalau Pansus, kerjanya jadi lebih intensif. DPRD ingin ikut membantu menurunkan penyebaran Covid-19.
Kalau Pansus silahkan saja, karena fungsi DPRD kan pengawasan, jadi untuk mengawasi baik pemanfaatan anggaran, pelaksanaan langkah- langkah Satgas, dan lain lain.
DPRD juga bisa ikut memantau untuk menurunkan Covid-19 19,"ujar Karmila Sari.
Sedangkan, jika opsi yang akan diambil adalah Hak Interpelasi, menurut Karmila langkah yang tidak cocok dengan kondisi saat ini.
"Kalau interpelasi rasanya kurang cocok, karena pemanfaatan anggaran kita ini kan banyak yang memantau.
Mulai dari inspektorat, BPK, BPKP, KPK, sampai hari ini alhamdulillah tidak ada berita penyalahgunaan.
Pemanfaatannya sesuai dengan administrasi dan program"ujarnya.
Karmila juga mengatakan, bahwa dengan anggaran Covid-19 lebih dari Rp400- an miliar adalah untuk beberapa pos anggaran.
Seperti kesiapan alat - alat kesehatan, kesiapan rumah sakit, juga dipergunakan untuk BLT, UMKM, dan lainnya.
" Sering pimpinan DPRD Riau menghadiri rapat gugus tugas, sehingga mengetahui setiap saat perkembangan dalam penanganan Covid-19.
Di DPRD Riau, sudah ada koordinator pimpinan untuk pembagian tugas ini" jelas Karmila.
Saat ini, kata Karmila ada lebih 2600 personel gabungan tersebar di 9 titik perbatasan untuk mengawal pemudik dari luar yang masuk ke Riau.
Pemprov Riau juga mensupport pendanaan supaya logistik lancar.
Penjagaan dari pihak Dishub, Dinkes, Satpol PP ,TNI dan Polri bisa berjalan lancar selama 24 jam ( shift) sampai dengan 17 Mei.
"Jadi, terhadap dua opsi itu, Fraksi Golkar lebih memungkinkan, pansus karena pemerintah sudah bekerja.
Musibah ini merupakan musibah internasional, semua negara merasakan dampaknya.
Negara jiran kita juga mengalami peningkatan bahkan kesulitan oksigen,"ujarnya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Riau secara resmi telah menyampaikan dua rekomendasi ke pimpinan DPRD Riau untuk dilanjutkan.
Rekomendasi tersebut berhubungan dengan respon dari ketidakhadiran Satgas Covid-19 pada hearing yang diinisiasi komisi V DPRD Riau, Rabu (5/5/2021) lalu.
Rekomendasi tersebut langsung ditandatangani oleh ketua komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd. Yatim, dengan dua rekomendasi utama.
Yakni, mengusulkan untuk menggunakan Hak Interpelasi DPRD kepada Gubernur Riau, terkait upaya cepat dan kongkrit penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, atau opsi kedua adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) tentang Covid-19 Provinsi Riau.
Berita Terkait DPRD Riau lainnya
Baca juga berita berjudul " Satgas Covid-19 Riau Mangkir dari Undangan DPRD Riau, Komisi V Usulkan Gunakan Hak Interpelasi " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.
Artikel berjudul " Satgas Covid-19 Riau Mangkir dari Undangan DPRD Riau, Komisi V Usulkan Gunakan Hak Interpelasi " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution .
