Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Mudik Disuruh Putar Balik, Anggota DPRD Ini Seenaknya Melenggang Tanpa Bawa Surat Rapid Tes

Inilah beda nasib anggota DPRD Nganjuk dan warga biasa yang terjebak penyekatan petugas larangan mudik lebaran 2021. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
FOTO ILUSTRASI - Pemudik Disuruh Putar Balik di Perbatasan 

Sebelumnya, penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran 2021 berimbas kepada keluarga dari Klaten yang akan melangsungkan lamaran. 

Pemuda Klaten bernama Agus Suryadi (23) harus menunda keinginannya melamar gadis pujaanya.

Siang itu, Kamis (6/5/2021), Agus dan keluarganya hendak pergi ke Winongo untuk melamar, namun tertunda karena diminta putar balik saat melintas di pos penyekatan Mantingan.

Saat diperiksa petugas, Agus hanya dapat menunjukan surat hasil rapid miliknya.

Sementara 13 orang anggota keluarganya, tidak membawa hasil rapid tes, termasuk sopir travel yang mengantarnya.

Agus beralasan, sebelum melintas di perbatasan Mantingan (Ngawi-Sragen), ia dan rombongan keluarganya sudah diperiksa di pos di Sragen.

Pada saat itu, petugas hanya meminta satu orang saja untuk dirapid.

"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya.

Perwira Pengendali ( Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta agar sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.

Sedangkan 13 orang lainnya, tidak melakukan rapid tes.

Daryono mengatakan, ia sudah menawarkan kepada penumpang dan sopir travel untuk rapid tes apabila ingin melanjutkan perjalan, namun karena tidak mau, ia terpaksa meminta untuk putar balik.

"Tadi sudah kami minta untuk rapid, tapi merek tidak mau, terpaksa kami minta putar balik," katanya.

Artikel ini telah tayang di Surya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved