3 Hari Larangan Mudik Berlaku di Riau, 1.215 Kendaraan Disuruh Putar Balik
di Provinsi Riau. Total ada 54 pos penyekatan mudik yang sudah didirikan dan beroperasi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Larangan atau peniadaan mudik Lebaran oleh pemerintah, sudah mulai diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) lalu.
Larangan mudik masih akan berlangsung sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Tim gabungan kepolisian bersama TNI, Dishub, Satpol PP, dan instansi lainnya di daerah melakukan pengawasan, khususnya di daerah perbatasan dengan mendirikan pos penyekatan.
Bagi pemudik yang kedapatan nekat melintas, maka akan diminta putar balik ke asalnya.
Skema ini juga dilakukan di Provinsi Riau. Total ada 54 pos penyekatan mudik yang sudah didirikan dan beroperasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menuturkan, berdasarkan rekapitulasi kendaraan yang diputar balik selama 3 hari larangan mudik, jumlahnya sudah mencapai 1.215 unit.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik 1.215 unit," katanya saat diwawancarai Tribunpekanbaru.com, Sabtu (8/5/2021) petang.
Baca juga: TERCYDUK, 10 Pemudik Sembunyi di Sela-sela Motor yang Diangkut Truk Demi Bisa Mudik Lebaran
Baca juga: VIDEO: Polisi Sekat Jalur Mudik di 3 Pelabuhan di Kepulauan Meranti
Ia merincikan, 1.215 kendaraan bermotor itu, terdiri dari 261 unit sepeda motor, 806 unit mobil pribadi, 100 unit bus, 7 unit travel, dan lain-lain 41 unit.
"Itu laporan dari semua 54 pos penyekatan larangan mudik," ucapnya.
Pada pelaksanaan peniadaan mudik hari pertama pada Kamis kemarin, Tribunpekanbaru.com mencoba memantau pos penyekatan yang berlokasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pos ini berdiri di jalan lintas Riau - Sumatera Barat (Sumbar).
Aktivitas lalu lalang kendaraan terbilang cukup lengang. Hanya beberapa angkutan barang seperti pick up, hingga truk tronton pembawa material untuk proyek pembangunan yang terlihat akan melintas.
Mereka ada yang akan mengarah masuk ke Riau, maupun keluar dari Riau.
Mereka juga tampak antri untuk bisa melintas. Karena harus menjalani rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.
Jika memang termasuk kriteria moda transportasi yang masuk dalam pengecualian dan boleh melintas sesuai Paraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, maka mereka dipersilakan lewat.
Tak cukup sampai di sana, mereka juga ditanyai kepentingannya, dan surat bebas Covid-19. Jika belum mengantongi surat tersebut, mereka juga bisa langsung melakukan tes di posko kesehatan yang juga disediakan di situ.
Baca juga: Warga Mudik Disuruh Putar Balik, Anggota DPRD Ini Seenaknya Melenggang Tanpa Bawa Surat Rapid Tes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_larangan_mudik_di_riau_kapolda_tinjau_pos_penyekatan_perbatasan_di_kampar_1jpg.jpg)