Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang untuk Wilayah Pekanbaru, Kampar dan Inhil
para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan lupa membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Besaran zakat fitrah Pekanbaru 2021
Sebagai patokan beras pasaran dalam Kota Pekanbaru pada minggu kedua bulan Ramadhan (berdasarkan sumber Disperindag Kota Pekanbaru,)
Beras pandan wangi Rp15 ribu/kg, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp37.500/orang.
Beras mudik Solok/anak daro harganya Rp14 ribu, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp35.000/orang,
Beras Mundam harganya Rp13 ribu/kg, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp32 ribu/orang.
Beras Ramos Rp12.500/kg, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp31.250/orang.
Beras Topi Koki/Belida Rp12.000 maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp30 ribu per orang
Beras Bulog Rp11.000/kg, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp27.500 per orang.
Patokan Harga Beras di Kampar:
Beras Anak Daro Sulit Air : Rp 37.500 untuk 2,5Kg.
