Umat Islam di Indragiri Hulu Boleh Sholat Ied di Masjid, Jalankan Protokol Kesehatan, Ini Sebabnya

Umat Islam di Indragiri Hulu moleh melaksanakan Sholat Ied di masjid, namun hraus tetap menjalankan protokol kesehatan, ini sebabnya

Tribun Pekanbaru/ Bunton Simanungkalit
Umat Islam di Indragiri Hulu Boleh Sholat Ied di Masjid, Jalankan Protokol Kesehatan, Ini Sebabnya. Foto: Sholat Ied di Lapangan Hijau, Rengat dua tahun yang lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Umat Islam di Indragiri Hulu boleh melaksanakan Sholat Ied di masjid, namun hraus tetap menjalankan protokol kesehatan, ini sebabnya.

Bolehnya umat Islam di Indragiri Hulu melaksanakan Sholat Ied di masjid berdasarakan informasi terbaru dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomifo) Indragiri Hulu (Inhu) yang mengeluarkan data terbaru terkait zonasi resiko sebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu per tanggal 12 Mei 2021.

Berdasarkan data tersebut, di Kabupaten Inhu tidak ada zona merah maupun zona oranye, sehingga umat Islam di Indragiri Hulu boleh melaksanakan Sholat Ied di masjid. 

Data tersebut merupakan laporan dari setiap Puskesmas yang masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu.

Untuk itu Tribunpekanbaru.com melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Inhu, Elda Fitriani. Elda yang dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan bahwa tidak ada zona merah dan oranye di Inhu.

"Iya tidak ada zona merah dan oranye," katanya. 

Lebih jelasnya, berdasarkan data tersebut 86 daerah termasuk zona kuning. Sementara sisanya adalah zona hijau. 

Maka berdasarkan surat edaran Bupati Inhu nomor 91 tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Dan Aktifitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Indragiri Hulu, warga Inhu diperbolehkan untuk menggelar sholat Idul Fitri di Masjid, Surau dan Mushallah. 

Untuk zona kuning, jumlah jamaah yang hendak melakukan Shalat Idul Fitri dibatasi 50 persen dari kapasitas Masjid, Surau, dan Mushallah.

Selain itu jamaah juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

MUI Siak Imbau Warga Sholat Ied di Rumah

MUI Siak tidak perlu mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Sholat Ied di Rumah atau di masjid dan di lapangan untuk itu, karena MUI Siak mengikuti keputusan MUI pusat. 

“Nak bahas panjang bendo ni, hehehe. Apolagi pakai sudut pandang masing-masing,” jawab Sekretaris MUI Siak Nizamul Muluk pada Rabu (13/5/2021) ketika ditanya terkait Sholat Ied di Rumah atau lapangan. 

Menurut Nizamul Muluk, MUI Siak mengikuti fatwa MUI Pusat bahwa Sholat Ied di Rumah masing-masing.

Hal tersebut juga sudah dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) bupati Siak tentang pelaksanaan Sholat Ied di rumah masing-masing.

“Sikap kami sama dengan sikap Pemda Siak waktu rapat bersama yang dituangkan dalam SE Bupati,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Siak Muharom mengatakan 1 Syawal 1442 H jatuhnya pada Kamis (13/5/2021).

Sampai saat ini tidak ada perbedaan pelaksanaan waktu Sholat Ied di Siak. 

“InsyaAllah tidak ada beda waktu Sholat Ied untuk di kabupaten Siak,” kata dia.

Ia juga mengatakan, Kemenag komitmen dengan keputusan untuk salat berjemaah di mesjid, musala dan lapangan.

Ia mengharapkan agar masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk Sholat Ied di rumah masing-masing. 

“Kebijakan ini dibuat untuk kemaslahatan bersama, agar tidak terjadi klaster saat Sholat Ied.

Pandemi Covid 19 tidak kasat mata maka kami menyarankan agar masyarakat mematuhi surat edaran bupati Siak,” kata Muharom.

Tata Cara Sholat Ied di Rumah : Cara Sholat Sunat Hari Raya Idul Fitri di Rumah Berjamaah & Sendiri

Di tengah pandemi ini, umat muslim disarankan melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi virus corona.

Dengan adanya fatwa ini, umat Islam dimungkinkan untuk sholat Idul Fitri di rumah.

MUI juga memberikan panduan bagaimana caranya sholat Idul Fitri di rumah.

Fatwa MUI ini terbit hari Rabu 13 Mei 2020, ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr H Hasanuddin AF dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh.

Dalam Fatwanya, MUI membolehkan sholat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah dikarenakan adanya wabah Corona yang belum terkendali.

Berikut ketentuan, tata cara sholat, aturan soal khutbah hingga amalan sunnah terkait sholat Idul Fitri:

Ketentuan dan Tata Cara Tata Cara Sholat Ied di Rumah

1. sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jamaah yang sholat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Tata cara sholat Idul fitri mengikuti panduan sholat berjamaah (ada di bagian bawah)

- Usai sholat Ied, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan sholat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka sholat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

- Berniat niat sholat idul fitri secara sendiri.

- Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).

- Tata cara sholat Idul Fitir mengikuti panduan sholat berjamaah (ada di bagian bawah)

- Tidak ada khutbah.

Tata Cara Tata Cara Sholat Ied di Rumah Baik untuk Jamaah atau Sendiri

1. Sebelum sholat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. sholat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat sholat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi; أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى 

Usholli sunnatan liidil fitri rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi taala

“Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر /Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:  سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ (subhanlllahi walhamdulilahi walaailahaillallahu wallahuakbar)

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ. (subhanlllahi walhamdulilahi walaailahaillallahu wallahuakbar)

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Panduan Khutbah Idul Fitri

Berikut Rukun Khutbah Idul Fitri bersumber dari MUI: 

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan sholat idul fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله (alhamdulilah)

c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد (Allahumasholli'alasayyidina muhammad)

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur'an

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله (alhamdulilah)

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد (Allahumasholli'alasayyidina muhammad)

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Mandi dan memotong kuku

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang sholat.

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم (taqabballlahu minna waminkum)

Berita terkiat Sholat Ied di Rumah lainnya

Baca juga berita berjudul " Umat Islam di Indragiri Hulu Boleh Sholat Ied di Masjid, Jalankan Protokol Kesehatan, Ini Sebabnya " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Umat Islam di Indragiri Hulu Boleh Sholat Ied di Masjid, Jalankan Protokol Kesehatan, Ini Sebabnya " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved