Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lebaran Sudah Lewat,Duh Ada Juga Perusahaan di Inhu Tak Bayar THR Karyawan, Ini Penjelasan Disnaker

Lebaran sudah lewat, duh ada juga perusahaan di Inhu tak bayar THR karyawan, ini penjelasan Disnaker setempat

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
ilustrasi (Thinkstock)
Lebaran Sudah Lewat,Duh Ada Juga Perusahaan di Inhu Tak Bayar THR Karyawan, Ini Penjelasan Disnaker. Foto: ilustrasi THR 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) sudah membayarkan THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhu pada Senin (10/5/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim.

"Hari ini THR kita bayarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com melalui telepon selular.

Ibrahim menjelaskan sebelumnya pembayaran tersebut sempat tertunda karena menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Untuk besaran THR yang akan dibayarkan, jumlah keseluruhannya mencapai Rp 24.964.709.100.

Rinciannya pembayaran THR untuk ASN sebesar Rp 24.519.415.400. Total ASN Pemkab Inhu yang akan menerima THR sebanyak 5.498 orang.

Tidak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima THR.

Total dana yang akan dicairkan untuk pembayaran THR PPPK sebesar Rp 445.293.700. Jumlah PPPK yang akan menerima THR sebanyak 121 orang.

"Unsur yang dibayarkan pada THR ini, antara lain gaji pokok, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau beras," kata Ibrahim.

Sementara itu untuk gaji ke 13, Ibrahim berkata akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved