Modusnya Minta Dipijitin, Anak perempuan Dipaksa Buka Pakaian dan Lakukan Hubungan Badan
Modusnya minta dipijitin, pria ini kemudian memaksa anak perempuannya membuka pakaian dan melakukan hubungan badan
Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya. "Setelah terungkap dilaporkan ke polisi.
Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.
Pernah menikah
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria.
Korban dan suaminya itu tinggal di rumah tersebut.
Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.
Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.
Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.
"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.
Periksa Adik Korban
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.
"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.
Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.