Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lebaran Sudah Lewat,10 Perusahaan di Riau Belum Juga Bayarkan THR pada Karyawan,Apa Sih Sanksinya?

Lebaran sudah lewat, 10 perusahaan di Riau belum juga bayarkan THR pada karyawan, apa sih sanksinya?

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Lebaran Sudah Lewat,10 Perusahaan di Riau Belum Juga Bayarkan THR pada Karyawan,Apa Sih Sanksinya? Foto: Posko pengaduan THR di Disnaker Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lebaran sudah lewat, 10 perusahaan di Riau belum juga bayarkan THR pada karyawan, apa sih sanksinya?

Meski lebaran sudah berlalu, namun masih ada sepuluh perusahaan di Riau yang hingga saat ini belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Sebelumnya ada 18 perusahaan yang dilaporkan karyawan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau karena tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Namun dari 18 perusahaan yang dilaporkan tersebut, sudah ada delapan perusahaan yang akhirnya membayarkan THR kepada karyawannya setelah dilaporkan ke dinas terkait.

Hingga saat ini tersisa 10 perusahaan lagi yang masih belum membayarkan THR kepada karyawannya meski lebaran sudah lewat.

Kepala Disnakertrans Riau H Jonli, Rabu (26/5/2021) menegaskan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan maupun sudah membayar hak karyawan.

Walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.

"Artinya, masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR)," katanya.

"Ini sedang kita proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi," imbuhnya.

Jonli menerangkan, sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.

"Kalau nota pertama tak ditanggapi, kita buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi," urainya.

" Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahaan membayar THR pekerja/buruh," ujarnya.

Selain itu, Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.

"Tadi ada empat perusahaan di Dumai yang kita panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar," sebutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved