Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lebaran Sudah Lewat,10 Perusahaan di Riau Belum Juga Bayarkan THR pada Karyawan,Apa Sih Sanksinya?

Lebaran sudah lewat, 10 perusahaan di Riau belum juga bayarkan THR pada karyawan, apa sih sanksinya?

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Lebaran Sudah Lewat,10 Perusahaan di Riau Belum Juga Bayarkan THR pada Karyawan,Apa Sih Sanksinya? Foto: Posko pengaduan THR di Disnaker Kota Pekanbaru. 

Setelah dilakukan mediasi, sudah ada beberapa perusahaan yang menyanggupi untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Meskipun ada beberapa perusahaan yang meminta keringanan dengan cara mengangsur pembayaran THR kepada karyawannya.

"Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas," ujarnya.

"Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19," sambungnya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved